tag:blogger.com,1999:blog-71538077533583045872024-03-05T00:46:40.305-08:00History And Insurance WorldwideProtection as early as possible in Financial Planning and Life Journey To Better than today .Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.comBlogger125125tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-90163463953306781982016-02-13T08:02:00.000-08:002016-02-13T08:02:06.855-08:00 Gema Nurani dan Kasih Sayang di Valentine Day<b><i>Princes</i></b> - Valentine daya adalah ungkapan kasih sayang yang dinyatakan secara bersama oleh banyak orang di dalam suatu momentum. Pernyataan itu sebagai kesepakatan tidak tertulis. Berangkat dari perjalanan sejarah. Valentine Day adalah bagian dari sejarah yang kemudian menjadi agenda milik bersama manusia sejagat.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9MsiCFgh31AyBnknpbGV0DhsJR2jTxAh5r9yNe-H2rRxb_CaSPtQpTp4CjRm_7gldsKEpahkX0CTBWTfm5ElJY0HxFXKgt4WiSisVxa-SSeMNgBzyzPdwgtfNVO3HcWprleTQVFWHiHc/s1600/4.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="Gema Nurani dan Kasih Sayang di Valentine Day" border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9MsiCFgh31AyBnknpbGV0DhsJR2jTxAh5r9yNe-H2rRxb_CaSPtQpTp4CjRm_7gldsKEpahkX0CTBWTfm5ElJY0HxFXKgt4WiSisVxa-SSeMNgBzyzPdwgtfNVO3HcWprleTQVFWHiHc/s320/4.jpg" title="Gema Nurani dan Kasih Sayang di Valentine Day" width="223" /></a></div>
<br />
<b><i>Valentine Day sebagai Agenda Bersama </i></b><br />
<br />
Kenapa agenda bersama? Karena sejatinya ungkapan kasih sayang tak butuh agenda bersama. Ia tumbuh dan terungkapkan kapan pun, dimanapun, dan oleh dan kepada siapa pun. Namun oleh perjalanan sejarah, dan adanya sejumlah momentum di kehidupan manusia maka terciptalah sejumlah agenda kolektif. Agenda ini secara tidak langsung menyatukan kemanusiaan dari manusia pelaku sejarah tanpa mengenal batas administratif dan geografis.<br />
<br />
Pelaku sejarahnya adalah setiap orang atau kelompok yang menyadari kemanusiaan didalam dirinya. Sebuah bentuk yang lahir dari hari nurani.<br />
<br />
<b><i>Pertengan pada Valentine Day </i></b><br />
<br />
Persoalan adanya sejumlah kelompok yang menentang Valentine's Daya tidak menghalangi tumbuhnya rasa kemanusiaan itu dikarenakan nurani tak bisa diintervensi oleh apapun, termasuk oleh tekanan politis, dogma dan lain sebagainya. Nurani bersemayam kokoh pada semua orang sebagai manusia. Pertentangan terjadi bukan oleh nurani, melainkan oleh ego (id) yang dipengaruhi oleh nilai-nilai eksternal (etika sebagai sebuah kesepakatan kelompok) yang diterima si Manusia dari kelompoknya. Ego tersebut kemudian lebih mengemuka mengendalikan tindak tanduk, perilaku dan cara berpikir. Namun tidak mengurangi apapun di dalam nuraninya.<br />
<br />
Ego bisa 'membohongi' nurani secara verbal, namun tidak pada substansi dirinya sebagai manusia yang terlahir oleh kasih sayang. Seorang penjahat kelas berat sekalipun terlahir dan memiliki kasih sayang. Dia menjadi penjahat karena 'berhasil' mengabaikan panggilan nuraninya, dan lebih nedengarkan ego serta nilai-nilai kelompoknya. Namun dia tak akan pernah berhasil menghilangkan nurani yang menciptakan kasih sayang di dalam dirinya.<br />
<b><i><br /></i></b>
<b><i>Gema Nurani dan Kasih Sayang </i></b><br />
<br />
Walau seseorang menjadi penjahat sekalipun, suatu saat di dalam hidupnya suara nuraninya akan menggema oleh sehingga dia bisa terharu atau menangis oleh kejadian dan tertentu misalnya saat sakit, kematian atau kehilangan. Bisa pula oleh sentuhan sosok orang lain misalnya orang tua (bapak/ibu), saudara, orang yang dihormatinya, orang yang dicintainya, atau bahkan oleh orang yang paling dibencinya. Terharu dan menangis adalah petanda nurani dan kasih sayang (verbalistik). Petanda bagi kamanusiaan yang bersemayam kokoh di setiap diri manusia.<br />
<br />
Didalam membangunkan nurani tersebut ada mekanisme besar yang bekerja namun penuh misteri bagi logika. Penentangan pada Velentine Day juga adalah hasil komodifikasi berbagai momentum sejarah manusia. Jadi di tengah tumbuh dan berkembangnya rasa kasih sayang (Valentine day) sebagai komodifikasi tersendiri dari rasa kemanusiaan, agenda Valentine Day berjalan seolah sendirian. Valentine Day seperti entitas momentum itu sendiri. Komodifikasi rasa kasih sayang menjadi Valentine Day hanyalah berupa kemasan (casing). Sehingga terciplah kondisi relativitas pada Valenine Day. Pertentangan timbul karena kemasannya, bukan pada esensinya sebagai dasar kemanusiaan milik setiap orang. Salam Kasih Sayang untuk Seluruh Manusia<br />
<div>
<br /></div>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/09735453675553786976noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-90686640638246648712016-02-10T10:48:00.002-08:002016-02-10T10:48:26.563-08:00Daftarkan Calon Bayi Sejak Usia 5 Bulan Dalam Kandungan Biaya NICU Bayi Kembar 5 Ditanggung BPJS Kesehatan<b><i>Princes.in</i></b> - BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan suami istri Habibie (30) dan Lely (32), peserta BPJS Kesehatan asal Cirebon. Kelima bayi kembar tersebut lahir selamat pada Minggu lalu dan sampai sekarang kondisinya stabil di ruang NICU. Ibu bayi kembar lima tersebut pun sudah diperbolehkan pulang sambil menunggu berbagaiperawatan lanjutan anak-anaknya selesai.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2Mq08dFQMxIAFsB0ZxrEJW_vbHXh4Qmpb8A5xajRNNRDEjlnt7bRor4a2BkYL2cnsemYkD7JDcQMlc6bVCdPgZVlzY89Qx-JW8McF87kqpD17wmkfa4X385JF7IKJO_UlNMsBscNZNNqu/s1600/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em; text-align: right;"><img alt="BPJS" border="0" height="179" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2Mq08dFQMxIAFsB0ZxrEJW_vbHXh4Qmpb8A5xajRNNRDEjlnt7bRor4a2BkYL2cnsemYkD7JDcQMlc6bVCdPgZVlzY89Qx-JW8McF87kqpD17wmkfa4X385JF7IKJO_UlNMsBscNZNNqu/s320/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" title="BPJS" width="320" /> </a></div>
“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari Allah, saya bersyukur semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik persalinan maupun NICU. Tidak terbayang berapa biaya NICU untuk lima bayi jika saya tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” cerita Habibie di RSAB Harapan Kita, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta, Rabu<br />
<br />
Habibie dan Lely sudah mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak kehamilan berusia lima bulan. Habibie pun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak tahun 2014. Habibie telah mengetahui bahwa bayi dalam kandungan dapat didaftarkan sebelum lahir, dan tanpa ragu-ragu pria yang berprofesi sebagai fotografer ini langsung mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.<br />
<br />
“Ternyata mudah dan tidak ribet, asal kita menjalani sesuai dengan prosedur. Sempat mendengar daftar BPJS Kesehatan sulit, ternyata tidak. Begitu pula sampai dengan mendapatkan pelayanan, sejauh ini semua lancar dan mudah saja,” ungkap Habibie.<br />
<br />
Karena fasilitas rumah sakit daerah kurang memadai untuk menangani lima bayi prematur sekaligus, maka persalinan pun dilakukan di RSAB Harapan Kita sebagai rumah sakit rujukan.<br />
<br />
“Setelah dilakukan survey di daerah Cirebon tidak ada rumah sakit yang sekaligus dapat pelayanan NICU untuk 5 bayi kembar, makanya kami survey di Jakarta dan di RSAB Harapan Kita siap menerima. Alhamdulillah sekarang kami hanya menunggu sampai kondisi kelima semakin membaik, kami mohon doanya dari semua pihak,” ujar Habibie.<br />
<br />
Apa yang dialami oleh pasangan Habibie dan Lely merupakan contoh kesadaran untuk memiliki jaminan kesehatan, dimana keduanya memanfaatkan program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan yang merupakan wujud keberadaan negara yang bertanggungjawab pada kondisi kesehatan rakyatnya. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.<br />
<br />
BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta khususnya segmen PBPU, apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-90175700515673927412016-02-10T10:42:00.002-08:002016-02-10T10:42:38.419-08:00Faskes Swasta Kini Bisa Manfaatkan Supply Chain Financing (SCF) dari 4 Bank Mitra BPJS Kesehatan untuk Menjaga Likuiditas <b><i>Princes.in</i></b> - Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta, BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 4 (empat) Bank BUMN mitra kerja, dalam hal “Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan(Supply Chain Financing)”. Pembiayaan tagihan Faskes tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) dari 4 bank yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2KGpJKla26FV8RWHcNaLhr8g7tBM2Q2zoSjnJtUTXK-nwdZj24XY6MKv9enhYmy5dP98AhZDd1_mEQjsKq_3g1ZZvRg1q_7wRsyLO4FuDcp6erueD0y4sylbncwnodWXy0qLtAbMruWUh/s1600/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="BPJS" border="0" height="194" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2KGpJKla26FV8RWHcNaLhr8g7tBM2Q2zoSjnJtUTXK-nwdZj24XY6MKv9enhYmy5dP98AhZDd1_mEQjsKq_3g1ZZvRg1q_7wRsyLO4FuDcp6erueD0y4sylbncwnodWXy0qLtAbMruWUh/s320/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" title="BPJS" width="320" /></a></div>
<br />
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoicesebelum jatuh tempo pembayaran.<br />
<br />
“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan 4 bank mitra BPJS Kesehatan menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu.<br />
<br />
Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan makasimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2013. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.<br />
<br />
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Fachmi Idris.<br />
<br />
Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Direksi 4 bank mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri serta BTN. Tindaklanjut dari MoU, yaitu masing – masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini. Selanjutnya akan dibuat Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan 4 (empat) Bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes dapat menggunakan fasilitas ini, serta Perjanjian Kerjasama antara Bank BUMN dengan Faskes mitra BPJS Kesehatan yang membutuhkan fasilitas/program ini.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-15201180834307914562016-02-10T10:36:00.001-08:002016-02-10T10:36:26.520-08:00Kinerja Asuransi Migas Dan Rangka Kapal Turun Signifikan<b><i>Princes.in</i></b> - Produk asuransi minyak & gas serta asuransi rangka kapal mengalami penurunan kinerja paling signifikan sepanjang 2015.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqIQY-MUZmFjBqS4J0DxMl5_XJ_VE6II84xQfuYynZZTxhRIcEp6HcTnu9aEJCiudWrwSB1tytZQ6zkfL6LGQVHJc7km1sm3fuo5DX8-fgPOSDBJdSOxRxIQN-bcw-t6UpsPu58P47aRPW/s1600/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqIQY-MUZmFjBqS4J0DxMl5_XJ_VE6II84xQfuYynZZTxhRIcEp6HcTnu9aEJCiudWrwSB1tytZQ6zkfL6LGQVHJc7km1sm3fuo5DX8-fgPOSDBJdSOxRxIQN-bcw-t6UpsPu58P47aRPW/s320/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
Hal itu terungkap dalam realisasi produksi premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada tahun lalu. Direktur Teknik PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syarifudin menjelaskan produksi premi lini bisnis migas menurun hingga 24% jika dibandingkan kinerja 2014. "Sementara premi asurasni marine hull , menurun 4,5%," ujarnya di sela-sela konperensi pers, Rabu (10/2/2016).<br />
<br />
Kendati begitu, Syarifuddin menyatakan asuransi rangka kapal masih bersumbangsih cukp signifikan dari total premi sepanjang tahun lalu. Lini bisnis itu menyumbang sekitar 5,6% dari total premi Jasindo yang pada 2015 tercatat sebesar Rp4,8 triliun.<br />
<br />
Pada periode yang sama, sambung dia, asuransi kebakaran (properti/harta benda) bertumbuh sebesar 12,6%. Kemudian, produk asuransi penerbangan, engineering dan marine cargo masing-masing bertumbuh sebesar 5,8%, 38% dan 20%. "Pertumbuhan terbesar itu dicapai asuransi keuangan atau penjaminan, yakni 200%."<br />
<br />
Adapun, sepanjang 2015 asuransi kebakaran masih mendominasi perolehan premi, yaitu sebesar 30% dari nilai total premi. Menyusul, asuransi kendaraan (15,8%), penerbangan (13%), marine hull, engineering (2,8%) dan marine cargo (1,8%).Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-30102721039578040392016-02-10T10:33:00.000-08:002016-02-10T10:33:09.819-08:00Asuransi Penerbangan, Migas Dan Kebakaran Dongkrak Klaim Jasindo<b><i>Princes.in</i></b> - Lini bisnis penerbangan, minyak & gas, serta asuransi kebakaran mendominasi klaim PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang sepanjang 2015 tercatat sebesar Rp3,4 triliun.<br />
<br />
Direktur Teknik PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syarifudin menjelaskan total klaim itu meningkat dibandingkan 2014 dengan nilai klaim sebesar Rp2,4 triliun.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1gxfSIeuFYYYb_fOyLS_pqbq3yL1HNDG_ydiW2ne6C6OAYrleKH80wjPoM1TlpKpWm0d3BYdsqF7ydwuvM6-EHLFz0N3lZpVmelV08ISbozu1J30HJSpOEMPH4PgfWAAXEeBRe6d6Rtla/s1600/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="161" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1gxfSIeuFYYYb_fOyLS_pqbq3yL1HNDG_ydiW2ne6C6OAYrleKH80wjPoM1TlpKpWm0d3BYdsqF7ydwuvM6-EHLFz0N3lZpVmelV08ISbozu1J30HJSpOEMPH4PgfWAAXEeBRe6d6Rtla/s320/CometSidingSpring-HeadingTowardsMars-ArtistConcept-20141006.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
Dia merincikan asuransi penerbangan atau aviation mencatatkan klaim sekitar Rp1 triliun.<br />
<br />
"Klaim itu terutama berasal dari kecelakaan pesawat Air Asia," ujarnya di sela-sela konperensi pers, Rabu (10/2/2016).<br />
<br />
Asuransi minyak dan gas menyumbang klaim sebesar Rp680 miliar. Kemudian, lini bisnis asuransi kebakaran atau harta benda (property) mencatatkan klaim senilai Rp391 miliar.<br />
<br />
Adapun, pada periode yang sama asuransi pelat merah ini membukukan premi senilai Rp4,8 triliun sepanjang 2015 atau tumbuh sekitar 4,8% dibandingkan perolehan premi sepanjang 2014.<br />
<br />
Pada periode tersebut produk asuransi dengan segmen korporasi menyumbang premi senilai Rp3,5 triliun atau sekitar 73% dari total produksi.<br />
<br />
Produk-produk unggulannya meliputi asuransi kebakaran (harta benda/properti), oil & gas, aviation, rangka kapal dan asuransi keuangan (kredit/penjaminan).<br />
<br />
Sedangkan, produk dengan segmen ritel, seperti asuransi kendaraan bermotor, pengangkutan, kebakaran dan aneka, menyumbang premi senilai Rp1,3 triliun.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-80908304162415239312016-02-01T08:06:00.002-08:002016-02-01T08:06:56.032-08:00AAUI Jual 3 Produk Asuransi Mikro<b><i>Princes.in</i></b> - Dalam rangka meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan segera meluncurkan tiga produk asuransi mikro pada bulan ini.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0kANz52eJxKFdRHHtNJ1a29c3EvSi8YPrNIcOY_KYHYhDpJz681WFdgxWXZXr-2-meQW3npXPpMPA6N4m3nGeTejEQ23DZ6fAe1SmM4Sp-YhKhzRmei5GnNRtOsjcoVfgDeLliug8M48/s1600/ilustrasi-prostitute1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="AAUI" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0kANz52eJxKFdRHHtNJ1a29c3EvSi8YPrNIcOY_KYHYhDpJz681WFdgxWXZXr-2-meQW3npXPpMPA6N4m3nGeTejEQ23DZ6fAe1SmM4Sp-YhKhzRmei5GnNRtOsjcoVfgDeLliug8M48/s1600/ilustrasi-prostitute1.jpg" title="AAUI" /></a></div>
Ketua umum AAUI Yasril Y. Rasyid mengatakan peluncuran produk asuransi mikro tersebut dilakukan seiring dengan terbentuknya konsorsium asuransi mikro (Kosmik) yang terdiri dari anggota-anggota AAUI.<br />
<br />
“Konsorsium akan menjual tiga produk asuransi mikro, yaitu Kosmik Rumahku sebagai perlindungan dari risiko kebakaran. Kemudian, Kosmik Warisanku dan Kosmik Stock Usaha,” kata Yasril, Senin (1/2/2016).<br />
<br />
Dia menuturkan, sebenarnya pada tahun lalu sejumlah perusahaan asuransi umum sudah mulai menjual produk asuransi mikro. Akan tetapi, untuk mengefisiensikan penjualan, perusahaan anggota AAUI akhirnya memutuskan membentuk sebuah konsorsium.<br />
<br />
“Kalau berjalan sendiri-sendiri kurang ekonomis, sehingga dengan adanya konsorsium kita bisa membangun sebuah fasilitas informasi dan teknologi yang dikelola bersama,” ujarnya.<br />
<br />
Menurutnya, untuk memasarkan produk-produk asuransi mikro, AAUI akan menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas seperti koperasi, pedagang, dan sebagainya. Pada tahun awal, perolehan premi dari asuransi mikro diperkirakan bisa mencapai Rp2 miliar.<br />
<br />
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan setiap perusahaan asuransi untuk menjual 600 polis asuransi mikro pada tahun ini.<br />
<br />
Padahal sebelumnya OJK berencana mematok besaran presentase penjualan produk asuransi mikro sebesar 5% dari total premi perusahaan. Akan tetapi, industri asuransi keberatan dengan rencana kebijakan tersebut.<br />
<br />
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan untuk mendorong peningkatan partisipasi industri asuransi dalam penjualan produk asuransi mikro, OJK telah melakukan diskusi dengan asosiasi perusahaan asuransi.<br />
<br />
“Nantinya yang dipakai adalah jumlah polis, asosiasi sudah berkomitmen untuk mewajibkan anggotanya menjual sekurang-kurangnya 600 polis untuk satu perusahaan,”<br />
<b><i><br /></i></b>
<b><i>Baca Juga Artikel : </i></b><br />
<ul style="background: rgb(255, 255, 255); border: 0px; color: #555555; font-family: 'Helvetica Neue', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin: 0px 0px 9px 25px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/9-akademi-pasar-modal" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">Akademi Pasar Modal,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/8-news-forex" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">News Forex,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/3-news-ekonomi" style="background: none; border: 0px; color: #005580; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline-offset: -2px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">News Ekonomi,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/6-news-cfd" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">News CFD,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/5-sekuritas" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">Sekuritas,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/7-news-indexs" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">News Indexs,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/4-welcome" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">Welcome,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/10-broker-terpercaya" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">Broker Terpercaya,</a></li>
<li style="background: transparent; border: 0px; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><a href="http://pialang.info/component/tags/tag/11-calender-news" style="background: transparent; border: 0px; color: #586b79; font-style: inherit; font-weight: inherit; margin: 0px; outline: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;">Calender News,</a></li>
</ul>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/09735453675553786976noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-36396070637816640902016-01-11T21:59:00.000-08:002016-01-11T22:01:25.451-08:00UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN <div style="text-align: center;">
<b>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>TENTANG USAHA PERASURANSIAN</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg52xLCt57sjxO0h7a8HpYcG2y3kSEZiZi0RlNogESxe_BfgQAUySeuGMO4yatcZkyavOALBdwsJhDMJGnHwNr5FxbVFsazF5-pttMy_kt_lfVoWSzmDfnYcxvSw9Tz-ehazvAMWCB7XTdW/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Hukum Asuransi" border="0" height="235" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg52xLCt57sjxO0h7a8HpYcG2y3kSEZiZi0RlNogESxe_BfgQAUySeuGMO4yatcZkyavOALBdwsJhDMJGnHwNr5FxbVFsazF5-pttMy_kt_lfVoWSzmDfnYcxvSw9Tz-ehazvAMWCB7XTdW/s320/1.jpg" title="Hukum Asuransi" width="320" /></a></div>
<br />
<br />
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan di segala bidang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan;<br />
<br />
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat;<br />
<br />
c. bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum;<br />
<br />
d. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya;<br />
<br />
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian.<br />
<br />
<br />
Mengingat :<br />
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;<br />
<br />
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);<br />
<br />
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);<br />
<br />
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);<br />
<br />
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).<br />
<br />
Dengan Persetujuan<br />
<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
<br />
MEMUTUSKAN:<br />
<br />
<br />
<br />
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA PERASURANSIAN<br />
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB I KETENTUAN UMUM</b></div>
<br />
<br />
Pasal 1<br />
<br />
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />
<br />
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.<br />
<br />
2. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.<br />
<br />
3. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.<br />
<br />
4. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia.<br />
<br />
5. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.<br />
<br />
6. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.<br />
<br />
7. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.<br />
<br />
8. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.<br />
<br />
9. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.<br />
<br />
10. Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.<br />
<br />
11. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.<br />
<br />
12. Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.<br />
<br />
13. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.<br />
<br />
14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB II</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BIDANG USAHA PERASURANSIAN</b></div>
<br />
<br />
<br />
Pasal 2<br />
<br />
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:<br />
<br />
a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang;<br />
<br />
b. Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB III</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>JENIS USAHA PERASURANSIAN</b></div>
<br />
<br />
<br />
Jenis usaha perasuransian meliputi:<br />
<br />
a. Usaha asuransi terdiri dari:<br />
<br />
Pasal 3<br />
<br />
<br />
1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;<br />
<br />
2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan;<br />
<br />
3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.<br />
<br />
b. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:<br />
<br />
1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;<br />
<br />
2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;<br />
<br />
3. Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;<br />
<br />
4. Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;<br />
<br />
5. Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB IV</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>RUANG LINGKUP USAHA PERUSAHAAN PERASURANSIAN</b></div>
<br />
<br />
<br />
Pasal 4<br />
<br />
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:<br />
<br />
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;<br />
<br />
b. Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;<br />
<br />
c. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 5<br />
<br />
Usaha penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian dengan ruang lingkup kegiatan usaha sebagai berikut:<br />
<br />
a. Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi;<br />
<br />
b. Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak reasuransi;<br />
<br />
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian;<br />
<br />
d. Perusahaan Konsultan Akturia hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di bidang akturia;<br />
<br />
e. Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Menteri.<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB V PENUTUPAN OBYEK ASURANSI</b></div>
<br />
<br />
Pasal 6<br />
<br />
(1) Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi Program Asuransi Sosial.<br />
<br />
(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam negeri.<br />
<br />
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB VI</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN</b></div>
<br />
<br />
<br />
Pasal 7<br />
<br />
(1) Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:<br />
<br />
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO);<br />
<br />
b. Koperasi;<br />
<br />
c. Usaha Bersama (Mutual).<br />
<br />
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.<br />
<br />
(3) Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB VII</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN</b></div>
<br />
<br />
Pasal 8<br />
<br />
(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:<br />
<br />
a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;<br />
<br />
b. Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.<br />
<br />
(2) Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus merupakan:<br />
<br />
a. Perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian yang mendirikan atau memilikinya;<br />
<br />
b. Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi.<br />
<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB VISI PERIZINAN USAHA</b></div>
<br />
<br />
Pasal 9<br />
<br />
(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.<br />
<br />
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:<br />
<br />
a. Anggaran dasar;<br />
<br />
b. Susunan organisasi;<br />
<br />
c. Permodalan;<br />
<br />
d. Kepemilikan;<br />
<br />
e. Keahlian di bidang perasuransian;<br />
<br />
f. Kelayakan rencana kerja;<br />
<br />
g. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat.<br />
<br />
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing.<br />
<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN</b></div>
<br />
<br />
Pasal 10<br />
<br />
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 11<br />
<br />
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi:<br />
<br />
a. Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:<br />
<br />
1. Batas tingkat solvabilitas;<br />
<br />
2. Retensi sendiri;<br />
<br />
3. Reasuransi;<br />
<br />
4. Investasi;<br />
<br />
5. Cadangan teknis; dan<br />
<br />
6. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan;<br />
<br />
b. Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:<br />
<br />
1. Syarat-syarat polis asuransi;<br />
2. tingkat premi;<br />
3. Penyelesaian klaim;<br />
4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan<br />
5. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan penyelenggaraan usaha. dengan<br />
(2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat.<br />
<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan dari penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 12<br />
<br />
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.<br />
<br />
Pasal 13<br />
<br />
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu perusahaan asuransi yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut.<br />
<br />
(2) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Kerugian yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang bersangkutan.<br />
<br />
(3) Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada Perusahaan Asuransi Jiwa atau dana pensiun yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Konsultan Aktuaria yang bersangkutan.<br />
<br />
(4) Agen Asuransi dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 14<br />
<br />
(1) Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.<br />
<br />
(2) Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam Undang-undang ini.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 15<br />
<br />
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan berkala atau setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha perasuransian.<br />
<br />
(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen, dan laporan-laporan, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 16<br />
<br />
(1) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada Menteri.<br />
<br />
(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan operasional kepada Menteri.<br />
<br />
(3) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba<br />
<br />
rugi perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.<br />
<br />
(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menyampaikan laporan investasi kepada Menteri.<br />
<br />
(5) Bentuk, susunan dan jadwal penyampaian laporan serta pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 17<br />
<br />
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang- undang ini atau peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.<br />
<br />
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:<br />
<br />
a. Pemberian peringatan;<br />
<br />
b. Pembatasan kegiatan usaha;<br />
<br />
c. Pencabutan izin usaha.<br />
<br />
(3) Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya.<br />
<br />
(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta jangka waktu bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
Pasal 18<br />
<br />
(1) Dalam hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) telah dilaksanakan dan apabila dari pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan termaksud, maka Menteri mencabut izin usaha perusahaan.<br />
<br />
(2) Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 19<br />
<br />
Dalam hal perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali.<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB X KEPAILITAN DAN LIKUIDASI</b></div>
<br />
<br />
Pasal 20<br />
<br />
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri, berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit.<br />
<br />
(2) Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB XI KETENTUAN PIDANA</b></div>
<br />
<br />
Pasal 21<br />
<br />
(1) Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).<br />
<br />
(2) Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).<br />
<br />
(3) Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).<br />
<br />
(4) Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat<br />
(3) yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang- barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).<br />
<br />
(5) Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).<br />
<br />
Pasal 22<br />
<br />
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 23<br />
<br />
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 24<br />
<br />
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun terhadap kedua-duanya.<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB XII KETENTUAN PERALIHAN</b></div>
<br />
<br />
Pasal 25<br />
<br />
(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari Menteri pada saat ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-undang ini.<br />
<br />
(2) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.<br />
<br />
(3) Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 26<br />
<br />
Peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan.<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB XIII KETENTUAN PENUTUP</b></div>
<br />
<br />
Pasal 27<br />
<br />
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka Ordonnanntie ophet Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 28<br />
<br />
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Disahkan Di Jakarta,</b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Pada Tanggal 11 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</div>
<div style="text-align: center;">
ttd. SOEHARTO</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Diundangkan Di Jakarta,</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Pada Tanggal 11 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA</div>
<div style="text-align: center;">
REPUBLIK INDONESIA,</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
ttd. MOERDIONO<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">Artikel Terkait :</span></b> <a href="http://www.us.princes.in/2015/02/hukum-asuransi.html">Hukum Asuransi </a></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.us.princes.in/2016/01/offer-and-acceptance-dalam-hukum-inggris.html">Hukum Inggris</a></div>
</div>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-77020685722760455112016-01-11T21:46:00.001-08:002016-01-11T21:46:41.876-08:00Offer and Acceptance dalam Hukum Inggris<div style="text-align: justify;">
<b><i>Princes.in</i></b> - Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada tawaran yang tidak dapat ditarik kembali (unrevoked offer) oleh satu pihak, the offerer, dan penerimaan tanpa syarat (unqualified acceptance) oleh pihak lain, the offeree. </div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8-JDniTqoi6y8zZqQK88Jh_7UxU3nEvv89VJrGE63_f0hqQZuWJHXNf3qMSybJKHG6m0TE7NY4x32TOqmJ88ZQFq3nyxib6RsKwdoDJsx5_6aZ12km5UeMhIKi8rXtNCSRSuav8trr2ng/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em; text-align: justify;"><img alt="Hukum Asuransi" border="0" height="181" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8-JDniTqoi6y8zZqQK88Jh_7UxU3nEvv89VJrGE63_f0hqQZuWJHXNf3qMSybJKHG6m0TE7NY4x32TOqmJ88ZQFq3nyxib6RsKwdoDJsx5_6aZ12km5UeMhIKi8rXtNCSRSuav8trr2ng/s320/1.jpg" title="Hukum Asuransi" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dua ketentuan penting sehubungan dengan offer dan acceptance adalah : </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Pertama</b>, Tawaran tersebut tidak ada sampai dikomunikasikan kepada pihak lain. </div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh Kasus : Dalam Taylor v. Laird (1856), kapten kapal telah berhenti dari pekerjaannya dalam pelayaran, tapi dia bekerja membantu menjalankan kapal tersebut dalam perjalanan pulang. Dia meminta remuneration atas pekerjaannya itu kepada pemilik kapal, tetapi dinyatakan bahwa dia tidak berhak karena tawaran atas pelayanannya itu tidak pernah dikomunikasikan kepada pemilik kapal, sehingga dia tidak punya kesempatan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Kedua,</b> Conditions bisa dilekatkan pada tawaran, tapi agar dapat berlaku, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada offeree. </div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh kasus : Dalam Henderson v. Stevenson (1875), di depan tiket kapal api hanya ada tulisan ‘Dublin to Whitehaven’, sedangkan pada belakang tiket tersebut dicantumkan condition bahwa perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, luka atau keterlambatan atas penumpang atau barangnya. Condition tersebut tidak dapat diberlakukan karena penumpang tidak mengetahui hal tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Acceptance harus bersifat unconditional. </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika, misalnya, proposer dari kelas asuransi tertentu telah mengisi proposal form berdasarkan rate standard yang berlaku, dan penanggung telah menerima tawaran tersebut. Jika kemudian ternyata resiko tersebut lebih tinggi dari yang normal dan penanggung menginginkan tambahan premi, proposer tidak terikat untuk menerima persyaratan tambahan tersebut. Karena itu, penanggung harus menolak tawaran yang dulu dan membuat counter-offer di mana proposer bebas untuk menolak atau menerimanya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Acceptance harus dikomunikasikan.</b> </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh kasusnya adalah Felthouse v. Bindley (1862), di mana penggugat menulis surat kepada keponakannya dan menawarkan untuk membeli kudanya dan menambahkan “Jika saya tidak mendapat kabar lagi, maka saya menganggap bahwa kuda tersebut adalah milik saya dengan harga ,30/15/Od”. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah mendapat surat dari pamannya tersebut, keponakannya menyuruh orang untuk menunda menjual kuda tersebut, namun karena ada kesalahan, kuda tersebut terjual. Tuntutan paman tersebut digugurkan karena tidak ada kontrak antara paman dan keponakannya tersebut, karena acceptance harus dikomunikasikan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Acceptance, bisa dikomunikasikan melalui tindakan dalam keadaan yang tepat. Contoh kasusnya adalah Carlill v. Carbolic Smoke Ball Co. (1893), di mana tergugat telah mengiklankan produknya bahwa jika seseorang menggunakannya menurut petunjuk yang ada dan terserang influenza, maka dia berhak menuntut ,100. Nyonya Carlill membeli produk tersebut dan menggunakannya sesuai petunjuk selama 58hari dan terserang influenza sehingga dia menuntut ,100. Tergugat menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa Nyonya Carlill tidak mengkomunikasikan kepada mereka bahwa dia menerima tawaran mereka. Pengadilan memutuskan bahwa ada janji yang dibuat sebagai imbalan jika melakukan tindakan tersebut dan dengan melakukan tindakan tersebut mengindikasikan adanya acceptance sehingga tuntutan tersebut dikabulkan. Sebuah offer tidak dapat diterima jika si penerima tidak mengetahui adanya tawaran tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang mengiklankan bahwa dia akan memberikan hadiah jika seseorang dapat menemukan barangnya yang hilang, dan seseorang yang tidak menyadari tawaran tersebut menemukan barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya, maka dia tidak berhak atas hadiah tersebut. (Sebaliknya, jika seorang polisi menemukan barang dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, dia tidak berhak atas hadiah, walaupun dia tahu bahwa telah ditawarkan hadiah, karena mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya adalah tugasnya). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengecualian atas ketentuan bahwa acceptance harus dikomunikasikan adalah jika acceptance dilakukan melalui pos. Dalam kasus ini, acceptance telah lengkap pada saat surat tersebut diposkan, walaupun tidak pernah sampai ke tujuannya, selama pada surat tersebut dicantumkan alamat yang tepat dan diposkan dengan tepat. Ini tidak berlaku, bila dalam perjanjian dinyatakan bahwa tawaran tidak diterima sampai pemberitahuan tentang acceptance diterima. </div>
<div style="text-align: justify;">
Sebuah tawaran bisa general atau spesifik. Tawaran bisa ditujukan kepada orang secara umum dan diterima oleh setiap orang yang termasuk dalam kelas di mana tawaran tersebut ditujukan. Ini biasanya untuk offer yang dibuat melalui iklan di surat kabar. Tapi offer juga bisa ditujukan kepada individu yang spesifik, misalnya A menawarkan untuk menjual mobilnya kepada B, sehingga hanya A yang bisa menerima tawaran tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebuah tawaran terbuka sampai dia diterima atau sampai ditarik kembali atau berakhir. sebuah tawaran bisa ditarik kembali oleh offeror setiap saat sebelum tawaran tersebut belum diterima. Dalam transaksi melalui pos, sebuah tawaran komplit hanya jika dia telah diterima oleh offeree, sedangkan acceptance biasanya efektif pada saat surat diposkan. Revocation, seperti halnya tawaran, hanya efektif pada saat diterima oleh offeree. Karena itu, jika A menawarkan melalui pos untuk menjual barang kepada B, dan B setelah beberapa hari terlambat, menerima tawaran melalui pos itu, revocation oleh A pada waktu itu tidak berguna kecuali jika revocation tersebut telah sampai di B sebelum B memposkannya surat acceptancenya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Artikel Terkait : <a href="http://www.us.princes.in/2015/02/hukum-asuransi.html">Hukum Asuransi </a></div>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-86700293216808658682015-12-25T09:19:00.000-08:002015-12-25T09:19:03.383-08:00Financial Institutions Package Insurance<b><i><a href="http://www.us.princes.in/search/label/Liability%20Insurance">Asuransi Liability</a></i></b> - The banking industry has entered an era of unprecedented change that will continue unabated well into the new century. Rapid technological change, an evolving business environment, increased competition, the globalization of financial markets and increasingly more sophisticated consumers are shaping the industry. All of these changes lead to increased risk for banks.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOe-0Mp96a4qK-REwQgVx4kuNPeic7UVltV5Lt5aGf0v6AQd4UAU0-LJIpys6Ockf23pyk8-Mt7hR9uBmLYTVV4t6yZGWeBX8BMyYhutUim_Rf8CtWZUnm7WZnsz1Eeo23H1gKEOPvW6J6/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="Financial Institutions Package Insurance" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOe-0Mp96a4qK-REwQgVx4kuNPeic7UVltV5Lt5aGf0v6AQd4UAU0-LJIpys6Ockf23pyk8-Mt7hR9uBmLYTVV4t6yZGWeBX8BMyYhutUim_Rf8CtWZUnm7WZnsz1Eeo23H1gKEOPvW6J6/s1600/1.jpg" title="Financial Institutions Package Insurance" /></a></div>
<br />
The complex nature of the banking industry demands equally sophisticated risk management and insurance solutions. The program includes three types of insurance aimed at the reduction of bank’s operational risks:<br />
<br />
<ul>
<li>BBB insurance;</li>
<li>Electronic and computer crime insurance</li>
<li>Professional liability insurance for financial institutions.</li>
</ul>
<br />
<div>
<br /></div>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-60876601399775625742015-12-25T09:14:00.000-08:002015-12-25T09:14:01.341-08:00QBE ICT Liability“Any professional providing information & communication technology (ICT) is exposed to ‘professional indemnity’ nature”<br />
<br />
<b><i><a href="http://www.us.princes.in/search/label/Liability%20Insurance">Asuransi Liability</a></i></b> - Tidak ada perusahaan yang bisa maju dan berkembang dewasa ini tanpa penguasaan ICT (Information & Communication Technology). Perusahaan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, manufaktur, consumer goods, UKM, perusahaan besar maupun kecil semuanya tidak terlepas dari penerapan ICT disetiap sektor kegiatannya mulai dari data base nasabah, customer care, data penjualan, penerbitan dokumen sampai dengan transaksi pembayaran.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtMyIptgAp6dvP6ffhDmA7mNeETSNomdXPNvNUf6-Qorps8qxCzg47Ax-H5_wOUyOw0yPtL-Wx2NUJVhnq2o_VDBoT1nsN07_mdhhgPIvv6OjMDD_WUpPFdorILwv11sUccxCXiQhDqiG_/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="QBE ICT Liability" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtMyIptgAp6dvP6ffhDmA7mNeETSNomdXPNvNUf6-Qorps8qxCzg47Ax-H5_wOUyOw0yPtL-Wx2NUJVhnq2o_VDBoT1nsN07_mdhhgPIvv6OjMDD_WUpPFdorILwv11sUccxCXiQhDqiG_/s1600/1.jpg" title="QBE ICT Liability" /></a></div>
ICT adalah penyedian peralatan komputer, software, hardware, yang dijual, diproduksi, dipasang, diperbaiki, diservis atau didistribusikan oleh perusahaan termasuk jasa konsultasi penyediaan data processing, data communication dan lain lain.<br />
<br />
Jika terjadi “errors and omissions” terhadap penyediaan jasa ICT maka dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar biasa, data base bisa hilang, transaksi bisa menjadi kacau bahkan dalam hitungan detik.<br />
<br />
<b>Apa yang dijamin dalam QBE ICT Liability?</b><br />
<br />
If an IT Professional design and installs software or hardware that subsequently fails to meet expectations, is it a design error or installation error?<br />
<br />
Dengan QBE ICT Liability tidak perlu dipermasalahkan lagi karena QBE ICT Liability menjamin “Professional Indemnity plus Public & Product Liability”<br />
<br />
Section A : Errors and Omissions<br />
Section B : Personal Injury and Property Damage<br />
<br />
QBE ICT Liability provides indemnity including (1) compensatory damages awarded against professionals, (2) out-of-court settlements,(3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise<br />
<br />
QBE ICT Liability memberikan jaminan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga akibat “errors and omissions”, maupun cidera badan dan kerusakan harta benda, juga akses terhadap pendampingan hukum dan lawyers yang kompeten dan berkualitas, biaya-biaya tenaga ahli, biaya-biaya pengadilan dan proses hukum.<br />
<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">Jaminan tambahan otomatis (Automatic Extensions)</span></b><br />
<br />
Selain jaminan utama di atas QBE ICT Liability juga memberikan Jaminan Ekstra Tambahan Otomatis terhadap klaim-klaim:<br />
<br />
<ul>
<li>Libel and Slander</li>
<li>Fraud and dishonesty</li>
<li>Intellectual Property</li>
<li>Joint Venture Liability</li>
<li>Consultants, Subcontractors and Agents</li>
<li>Outgoing Principals Indemnity</li>
<li>Loss of data</li>
<li>Defence costs for breach of contract</li>
<li>Un-authorised access</li>
</ul>
<br />
<br />
<i>Siapa saja yang membutuhkan jaminan QBE ICT Liability?</i><br />
<i>Semua profesi penyedia jasa ICT membutuhkan asuransi QBE ICT Liability</i><br />
<br />
<ol>
<li>Software developer (financial, accounting, business system, e-commerce, asset, inventory management, etc)</li>
<li>Hardware designer, manufacturer, importer</li>
<li>Telecommunication service provider</li>
<li>Data communication service provider (ISP)</li>
<li>Data processing, warehouse service provider</li>
<li>Computer, IT Consultant</li>
</ol>
<br />
<br />
<b><span style="color: red;">[Bagaimana]</span></b> <b>cara untuk mendapatkan Penawaran QBE ICT Liability</b><br />
<br />
Klien harus melengkapi proposal form danfinancial reportagar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.<br />
<br />
<b><span style="color: red;">[Kapan]</span></b> <i>saja anda membutuhkan bantuan, anda tahu [Dimana] mendapatkannya?</i><br />
<i>Hubungi agen asuransi anda atau kantor PT. Asuransi QBE Pool Indonesia terdekat.</i>Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-11676220858527583852015-12-25T09:05:00.002-08:002015-12-25T09:05:49.662-08:00Medical Malpractice Insurance<b><i><a href="http://www.us.princes.in/search/label/Liability%20Insurance">Asuransi Liability</a></i></b> - Malpraktek!!!<br />
Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiS-mPDj-3KjKgcfVKzHm10e46uVro49zztG-ml-oQu3Bqpi4Xknq2fE88sLf5aoKoJfRckayy0dIDSXdXGqEGoucG5DTBR3JXh1kWALxXAsbpLje6BFskJ0CwDdqLWwv3Vklinhyphenhyphen3A6Id7/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="Medical Malpractice Insurance" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiS-mPDj-3KjKgcfVKzHm10e46uVro49zztG-ml-oQu3Bqpi4Xknq2fE88sLf5aoKoJfRckayy0dIDSXdXGqEGoucG5DTBR3JXh1kWALxXAsbpLje6BFskJ0CwDdqLWwv3Vklinhyphenhyphen3A6Id7/s1600/1.jpg" title="Medical Malpractice Insurance" /></a></div>
<br />
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.<br />
<br />
<b>Apa itu Medical Malpractice Insurance ?</b><br />
<br />
Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis<br />
<br />
• Malpraktek<br />
adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.<br />
<br />
• Oleh Tenaga Medis<br />
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.<br />
<br />
———————————–<br />
• Malpractice<br />
is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient<br />
<br />
• By Medical Personnel<br />
Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice<br />
———————————–<br />
<br />
<b>Siapa yang dijamin dalam polis Medical Malpractice Insurance?</b><br />
<br />
Polis Medical Malpractice Insurance menjamin semua tenaga medis, a.l:<br />
<br />
<ul>
<li>Perusahaan / Institusi Medis (Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium dll)</li>
<li>Partners / Rekan</li>
<li>Direktur</li>
<li>Manajemen</li>
<li>Pemilik (Principals)</li>
<li>Karyawan</li>
<li>Dokter</li>
<li>Perawat</li>
<li>Tenaga Sukarelawan</li>
<li>Pekerja Sosial</li>
<li>Siswa / Mahasiswa Praktek atau Magang</li>
<li>Anak Perusahaan</li>
<li>Ex Pemilik, Rekan, Direktur maupun Karyawan (yang sudah tidak bekerja)</li>
</ul>
<br />
<i>Mohon pastikan bahwa polis anda menjamin semua tenaga medis tersebut, beberapa polis mungkin berbeda.</i><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcryQIBMbCT3zCRtgUIIA0De6ikc4URbtGGIIYSxS0jdQxTPOks-IPKdQhOWkphRcrZznpL1cS8zVQQpdr07lkbSjRIgkkdQ8TZhm0-NxAKNqMoO8-Z_h9dFCokvgLppP_IhDiLuusl1XT/s1600/2.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="Medical Malpractice Insurance" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcryQIBMbCT3zCRtgUIIA0De6ikc4URbtGGIIYSxS0jdQxTPOks-IPKdQhOWkphRcrZznpL1cS8zVQQpdr07lkbSjRIgkkdQ8TZhm0-NxAKNqMoO8-Z_h9dFCokvgLppP_IhDiLuusl1XT/s1600/2.jpg" title="Medical Malpractice Insurance" /></a></div>
<b>Apa yang dijamin dalam Medical Malpractice Insurance?</b><br />
<br />
Polis ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara<br />
<br />
• Tanggung Jawab Hukum<br />
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis<br />
<br />
• Biaya Perkara dan Pengacara<br />
memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.<br />
<br />
————————–<br />
• Legal Liability<br />
is to indemnify the Insured against legal liability for any Claim for compensation first made against the Insured during the Period of Cover and which is notified in writing to during the Period of Cover arising from Malpractice by reason of any negligent act, error or omission committed or alleged to have been committed on the part of the Insured<br />
<br />
• Law Costs and Expenses<br />
is to pay, the Costs and Expenses incurred with the written consent of in the defence or settlement of any Claim covered by this Policy.<br />
————————-<br />
<br />
Medical Malpractice Insurance memberikan jaminan otomatis terhadap:<br />
• Libel and Slander: pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan<br />
• Loss of Documents: kehilangan dokumen<br />
• Coroner’s Enquiries: penyidikan oleh pihak berwenang<br />
• Emergency First Aid: pertolongan emerjensi<br />
• Students: siswa atau mahasiwa praktek magang<br />
• Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang baru<br />
• Run-Off Cover Insured Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang sudah tutup<br />
• Estates and Legal Representatives: jaminan untuk ahli waris<br />
<br />
<b>Pengecualian</b><br />
Tentu saja Polis ini mengecualikan beberapa hal seperti percobaan medis, operasi kecantikan, nuklir dan terorisme<br />
<br />
Polis tidak menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap:<br />
<br />
•Prior or Pending: klaim yang sudah terjadi sebelum polis berlaku<br />
•Fraud and Dishonesty: ketidakjujuran karyawan<br />
•Assumed Duty or Obligation: tanggung jawab sesuai perjanjian/kontrak<br />
•Clinical Trials: percobaan medis<br />
•Billings: tagihan-tagihan<br />
•Related or Associated Entities: perusahaan asosiasi<br />
•Obligation to Employees: hubungan ketenagakerjaan<br />
•Occupiers Liability and Property Damage; kerusakan harta benda<br />
•Intoxicants and Drugs: minuman keras dan alkohol<br />
•Fines and Penalties: denda dan penalti<br />
•Nuclear: nuklir<br />
•Supply of Goods: persediaan barang/produk<br />
•War: perang<br />
•Terrorism: terorisme<br />
•Absolute Asbestos: polusi asbes<br />
•Elective Cosmetic Surgery: operasi kecantikan<br />
<br />
<b><i>Mohon Pastikan Jaminan Polis anda sudah lengkap dan benar, Jaminan pada beberapa polis mungkin berbeda.</i></b>Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-2171655072456118492015-12-25T08:41:00.003-08:002015-12-25T08:41:53.095-08:00Association Liability Insurance<i>“Potential litigation or prosecution risks faced by associations today can not be ignored…”</i><br />
<b><br /></b>
<b><i>Asuransi Liability</i> - <span style="color: red;">[Why]</span> do your clients need protection?</b><br />
<br />
<ul>
<li>Despite the non-profit or charitable nature of many associations, the risks they face have increased significantly in recent years</li>
<li>Members of associations boards of management or management committee carry personal responsibility and liability for their acts and omissions.</li>
<li>In an era of increased responsibility and accountability, many associations are now discovering that they can incur liability through the services that they provide to their members or to members of the public</li>
<li>Cover for legal costs and expenses is important as litigation involving directors, officers and committee members of an association is often complex and expensive. It is imperative that they have access to specialized and quality legal representation, to safeguard their interests in the most effective way</li>
<li>Associations Liability Insurance (combined Professional Indemnity Insurance and Directors’ and Officers’ Liability Insurance) is the solution that helps protect association against legal liability which it may occur through the conduct of its activities or provision of services. Associations can be rest assured that your Insurers can afford them assistance and support.</li>
</ul>
<br />
<br />
<b><span style="color: red;">[What?]</span> does Association Liability Insurance cover?</b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX-6utJH2K_OOclrj4zY0cHVoAcczf3irbMcdp9UaopBRL3JLaaSu7he93N5S1zsnpBwesv6vXnGTD190o9rmoJgsjir9QeUHqg_kR9Ww6HrubEP7fdRCflfziYUrmlo1QBxYdNS4RZIlq/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="Association Liability Insurance" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX-6utJH2K_OOclrj4zY0cHVoAcczf3irbMcdp9UaopBRL3JLaaSu7he93N5S1zsnpBwesv6vXnGTD190o9rmoJgsjir9QeUHqg_kR9Ww6HrubEP7fdRCflfziYUrmlo1QBxYdNS4RZIlq/s1600/1.jpg" title="Association Liability Insurance" /></a></div>
Covers for directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association (whether salaries or not) for:<br />
<br />
<ul>
<li>Negligence</li>
<li>Wrongful misstatement, misrepresentation,</li>
<li>Breach of trust,</li>
<li>Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority</li>
<li>Unlawful default</li>
</ul>
<br />
<br />
Including (1) compensatory damages awarded against directors, officers and committee members of the association, (2) out-of-court settlements, (3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise<br />
<br />
<b><span style="color: red;">[Why?]</span> Association Liability Insurance?</b><br />
<br />
It provides covers for…<br />
<br />
<ul>
<li>Civil Proceedings brought against directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association</li>
<li>Successful Defense of Criminal Proceedings</li>
<li>Official Investigations and Inquiries – costs and expenses incurred in representing directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association</li>
<li>Employee Actions – actions brought by fellow directors, officers or employees alleging unfair dismissal, discrimination or sexual harassment.</li>
<li>External Positions – where a directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association is representing the association on the board of some other organizations </li>
</ul>
<br />
<br />
<b><i>Associations Liability Insurance providesAutomatic Extensions for…</i></b><br />
<br />
<ul>
<li>Loss of Documents</li>
<li>Intellectual Property</li>
<li>Committees</li>
<li>Official Investigations and Enquiries</li>
<li>Severability and Non-imputation</li>
<li>Estates and Legal Representatives</li>
<li>Spousal Liability</li>
<li>Additional Reporting Period</li>
<li>Advance Payment of Defense Costs</li>
</ul>
<br />
<br />
<b><i>Associations Liability Insurance providesOptional Extensions for…</i></b><br />
<br />
<ul>
<li>Increase aggregate limit of indemnity</li>
<li>Fraud and dishonesty</li>
<li>Employment related matters</li>
<li>Educators Liability (PI)</li>
</ul>
<br />
<br />
<br />
<b><i><span style="color: red;">Claim: [Who]</span></i></b> may claims against Directors, Officers, Secretary, Trustee, Committee members or Employees of an Association?<br />
<br />
<b>Employees</b> – for employment related matters such as unfair dismissal, discrimination or sexual harassment or mismanagement<br />
<br />
<b>Regulatory Authorities</b> – investigation, inquiry or prosecution by regulatory bodies such as the Companies Registry or the Inland Revenue Department<br />
<br />
<b>Public</b> – for misrepresentation made in advertising material<br />
<br />
<b>Liquidator / Receivers</b> – may bring civil actions on behalf of the association for alleged breaches of duties owed to the association<br />
<br />
<b>Members</b> – for misleading statements or misstatements<br />
<br />
<b><span style="color: red;">[How]</span></b> to obtain Quotation?<br />
<br />
Client should complete the proposal form in order to provide information such as scope of activities or services, annual income, claims history, etc for underwriting consideration.<br />
<br />
Terms and conditions are determined based on information provided (including but not limited to) some underwriting parameters:<br />
<br />
<ol>
<li><b>Association activities</b> – sporting association and research institution are categories of high risks.</li>
<li><b>Total asset and income</b> – greater asset and income generally implies higher risk exposures</li>
<li><b>Percentage of activities (based on income) derived from overseas</b> – USA, Canada and Europe are relatively higher risks than Indonesia or Asia</li>
<li><b>Claim history of client</b> – nature, frequency and severity of loss</li>
<li><b>Limit of liability</b> and deductible required</li>
</ol>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-89057804547781137852015-12-25T08:24:00.000-08:002015-12-25T08:24:19.219-08:00Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Insurance <i>“People who run companies today can be held ‘personally liable’ for company performance”</i><br />
<br />
<b><i><a href="http://www.us.princes.in/search/label/Liability%20Insurance">Asuransi Liability</a></i></b> - <b><span style="color: red;">[Mengapa]</span> Direktur, Officer dan Komisaris butuh “D&O”?</b><br />
<br />
<ul>
<li>Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar: Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas, apabila dia gagal melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.</li>
<li>Meningkatnya pengawasan maupun peraturan: Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, dan kadang membingungkan pelaku usaha karena terdapat banyak kepentingan yang terlibat dan kadang tumpang tindih antara peraturan yang satu dan lainnya.</li>
<li>Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung untuk menggunakan hak-haknya untuk menuntut di pengadilan.</li>
<li>Direktur & Officer juga harus mempertahankan reputasi, integritas dan asset-aset nya dari tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan</li>
<li>Proses hukum bisa sangat serius, mahal dan melelahkan, Direktur & Officer harus memastikan lawyer yang kompeten dan berkualitas untuk membela kepentingannya.</li>
<li>Dengan “Directors’ & Officers’ (D&O) Liability” Direktur & Officer akan lebih confident menghadapi tantangan bisnis karena mereka memiliki back-up financial untuk menghadapi klaim dan proses hukum.</li>
</ul>
<br />
<br />
<span style="color: red;"><b>[Apa]</b></span> <b><i>yang dijamin dalam Directors’ and Officers’ (D&O) Liability?</i></b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLNd8nDVgi7sKz87hFT9LfembKmMoqK7QIivaMfFayuO3Z2IpxSVGfG3C-XuPVrma3kGwc9k6wHYKEzqL8f8w3fiB_OBFdvvTMMLx3I4hYglhkNCkWbmpo_oMW1iB5-C7TnExFOHFWdIZg/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Insurance " border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLNd8nDVgi7sKz87hFT9LfembKmMoqK7QIivaMfFayuO3Z2IpxSVGfG3C-XuPVrma3kGwc9k6wHYKEzqL8f8w3fiB_OBFdvvTMMLx3I4hYglhkNCkWbmpo_oMW1iB5-C7TnExFOHFWdIZg/s1600/1.jpg" title="Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Insurance " /></a></div>
D&O Liability menjamin Direktur, Officer dan Komisaris perusahaan terhadap tanggung jawab hukum atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur dan Officer, seperti:<br />
<br />
<ul>
<li>Negligence: kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya</li>
<li>Wrongful misstatement, misrepresentation: kesalahan dalam memberikan pernyataan atau keterangan</li>
<li>Breach of trust: pelanggaran terhadap perjanjian atau kepercayaan</li>
<li>Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority: pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran kewenangan sebagai Direktur dan Officer</li>
<li>Unlawful default: kelalaian atau kesalahan yang membawa pada kebangkrutan perusahaan</li>
</ul>
<br />
<br />
<b><i>Termasuk (1) compensatory damages: penyelesaian sengketa di pengadilan, (2) out-of-court settlements: penyelesaian sengketa diluar pengadilan (3) defense costs and expenses: biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim, adan (4) costs of appointing legal expertise; biaya-biaya untuk menunjuk tenaga ahli atau ahli hukum terkait.</i></b><br />
<br />
<b>Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Memberikan jaminan terhadap:</b><br />
<br />
<b>Civil Proceedings </b>: proses hukum perdata terhadap direktur dan officer<br />
<b>Successful Defense of Criminal Proceedings</b> : biaya-biaya hukum yang berhasil dalam membela proses hukum pidana<br />
<b>Official Investigations and Inquiries</b> : biaya-biaya hukum untuk mendampingi direktur dan officer dalam proses investigasi, penyelidikan dan penyidikan<br />
<b>Employee Actions</b> : tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual<br />
<b>Outside Directorships</b> : jaminan terhadap direktur dan officer di organisasi atau asosiasi (diluar perusahaan) dimana mereka mewakili perusahaan<br />
<b>Prospectus Liability </b>: jaminan terhadap tuntutan sehubungan dengan penawaran / prospectus yang dilakukan perusahaan<br />
<br />
Selain jaminan untama di atas Directors’ and Officers’ (D&O) Liability juga memberikan Jaminan Ekstra Tambahan Otomatis terhadap…<br />
<br />
<ul>
<li>Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan</li>
<li>Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah</li>
<li>Employment Practice Liability: tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual</li>
<li>Blanket Subsidiary Cover: jaminan otomatis terhadap seluruh anak-anak perusahaan</li>
<li>Official Investigation and Inquiries: biaya-biaya hukum untuk mendampingi direktur dan officer dalam proses investigasi, penyelidikan dan penyidikan</li>
<li>Severability and Non-imputation: jaminan berlaku terpisah untuk setiap orang direktur dan officer</li>
<li>Additional Notification Period: periode pelaporan klaim extra yang lebih lama jika polis tidak diperpanjang lagi</li>
<li>Previous Security Offerings: jaminan terhadap penawaran / prospectus yang dilakukan sebelumnya</li>
<li>Advance Payment of Defense Costs: pembayaran dimuka untuk biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim</li>
</ul>
<br />
<br />
<b><i>Tersedia Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi) seperti:</i></b><br />
<br />
<ul>
<li>External Positions (Outside Directorships): jaminan terhadap direktur dan officer di organisasi atau asosiasi (diluar perusahaan) dimana mereka mewakili perusahaan</li>
<li>Pollution: tanggung jawab hukum yang timbul dari polusi</li>
<li>Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan</li>
<li>Prospectus Liability (for current or future offerings): jaminan terhadap penawaran / prospectus yang sedang dan akan dilakukan.</li>
<li>Entity Cover: jaminan terhadap perusahaan sebagai entity</li>
</ul>
<br />
<br />
<b><span style="color: red;">[Siapa]</span> yang dijamin dalam D&O Liability?</b><br />
<br />
<i>Tertanggung atau siapa yang dijamin dalam D&O Liability adalah semua orang yang bekerja di perusahaan tersebut, baik yang telah, sedang dan yang akan menjabat sebagai: (1) Director, (2) Officer, (3) Commissioner, (4) Secretary, (5) Employee bahkan untuk semua karyawan perusahaan</i><br />
<br />
<b><span style="color: red;">[Siapa] </span>yang bisa mengajukan klaim kepada Direktur dan Officer?</b><br />
<br />
Direktur dan Officer mungkin saja dapat dituntut secara hukum oleh (1) Regulatory Authorities; (2) Creditors; (3) Shareholders; (4) Competitors; (5) Members of the Public; (6) Liquidator / Receivers; (7) Employees; (8) Customers; (9) Business partners<br />
<br />
<b><span style="color: red;">[Bagaimana]</span> cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi D&O?</b><br />
<br />
Klien harus melengkapi proposal form dan financial report agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.<br />
<br />
Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:<br />
<br />
<ul>
<li>Bidang usaha atau jasa yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi, industri seperti hi-tech, telekomunikasi, dan lembaga keuangan adalah termasuk dalam kategori risiko tinggi.</li>
<li>Total asset dan pendapatan – semakin besar asset dan income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya</li>
<li>USA/Canada exposures: apakah perusahaan melakukan kegiatan bisnis atau security listing di USA/Canada</li>
<li>Listing Status: apakah perusahaan listing di bursa efek, di “stock exchange” negara mana saja</li>
<li>Merger and Acquisition: apakah perusahaan melakukan merger atau akuisisi?</li>
<li>Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian</li>
<li>Limit of liability dan deductible yang diminta</li>
</ul>
<div>
<b><i><span style="color: blue;">Jika Masih Kurang Jelas Silahkan Hubungi Agent Terdekat di Kota Anda...</span></i></b></div>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-77398213860009292562015-12-25T08:06:00.000-08:002015-12-25T08:06:11.959-08:00 Professional Indemnity QBE Civil Liability<b><i><a href="http://www.us.princes.in/search/label/Liability%20Insurance">Asuransi Liability</a></i></b> - Kini QBE menghadirkan versi terbaru dari polis “Professional Indemnity” (revamped wordings) QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy yang memberikan jaminan terluas di klas nya yaitu “Civil Liability” basis menggantikan polis sebelumnya yang masih menganut sistim “Errors and Omissions”.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixlXLvYY46ZRHl9zLROL_4C_7YJi9itflZcygIfjJ09Sh8PtCsWo4Br99B-otGz6xViWpiON1hXUH5_M7tRSUBxi4bEbuolYz8dylJ56yhKAGkT0rkY_REN5091DuDsRcMGTDs1IttdAlW/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt=" Professional Indemnity QBE Civil Liability" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixlXLvYY46ZRHl9zLROL_4C_7YJi9itflZcygIfjJ09Sh8PtCsWo4Br99B-otGz6xViWpiON1hXUH5_M7tRSUBxi4bEbuolYz8dylJ56yhKAGkT0rkY_REN5091DuDsRcMGTDs1IttdAlW/s1600/1.jpg" title=" Professional Indemnity QBE Civil Liability" /></a></div>
<b>Berikut beberapa keunggulan versi terbaru dari Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity</b><br />
<br />
<b>Civil Liability</b><br />
Polis menjamin tuntutan hukum sipil (Civil Liability) terhadap tertanggung sehubungan dengan kegiatan bisnis atau jasa profesinya.<br />
<br />
<i><b>Civil Liability dalam polis baru ini memberikan pengertian yang sangat luas meliputi jaminan terhadap:</b></i><br />
<br />
<ul>
<li>Pencemaran nama baik (libel and slander);</li>
<li>Pelanggaran hak kekayaan intelektual, merek, desain, paten dan pelanggaran azas kerahasiaan (breach of confidentiality),</li>
<li>Tanggung jawab hukum dalam pembentukan perusahaan patungan (joint venture liability),</li>
<li>Vicarious liability dari konsultan, sub-kontraktor atau agen,</li>
<li>Pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang persaingan usaha, dan peraturan perundang-undangan lainnya</li>
</ul>
<br />
<br />
<b>Costs and Expenses</b><br />
Tentu saja polis juga menjamin biaya-biaya pembelaan, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut<br />
<br />
<b>Automatic Extensions</b><br />
Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity juga memberikan perluasan jaminan otomatis (tanpa tambahan premi) terhadap:<br />
<br />
<ul>
<li> Advance Payment of Costs and Expenses:pembayaran dimuka atas biaya-biaya pembelaan klaim dan pengacara.</li>
<li>Estates and Legal Representatives:jaminan terhadap ahli waris, atau kuasanya dalam hal kematian atau ketidakmampuan dari Tertanggung.</li>
<li>Former Insured Persons:jaminan lengkap terhadap tanggung jawab hukum semua orang di dalam perusahaan bahkan jika mereka telah keluar atau tidak lagi bekerja diperusahaan tsb</li>
<li>Fraud and Dishonesty:dalam hal terjadi klaim karena kejahatan atau ketidakjujuran (fraudulent or dishonest act) oleh seorang tertanggung jaminan tidak akan berpengaruh kepada tertanggung-tertanggung lainnya.</li>
<li>Loss of Documents: jaminan atas kehilangan dokumen termasuk juga data komputer dan data elektronik lainnya.</li>
<li>Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: jaminan otomatis terhadap anak perusahaan baru s/d 14 hari, dan setelahnya dapat dimintakan jaminan dengan tambahan premi.</li>
<li>Run-Off Cover for Insured Entity: jaminan tetap diberikan kepada perusahaan maupun anak perusahaan yang berhenti beroperasi.</li>
</ul>
<br />
<br />
<b>Optional Extensions</b><br />
Perluasan jaminan berikut juga dapat diberikan (dengan tambahan premi):<br />
<br />
<ul>
<li>Continuous cover: suatu klaim atau keadaan yang seharusnya dilaporkan pada periode polis sebelumnya namun karena suatu hal baru dilaporkan pada polis perpanjangannya dapat dianggap suatu klaim yang akan dijamin berdasarkan polis sebelumnya.</li>
<li>Increased Aggregate Limit of Indemnity: sampai dengan 2 kali limit polis.</li>
<li>Previous Business: jaminan juga dapat diberikan kepada principal, partner, direktur atau karyawan untuk pekerjaan sebelumnya diperusahaan sejenis.</li>
</ul>
<br />
<br />
<b>Siapa saja yang membutuhkan Polis PI?</b><br />
<br />
<b><i>Setiap orang atau perusahaan yang memberikan advis dan atau jasa yang membutuhkan keahlian khusus membutuhkan Polis PI seperti:</i></b><br />
<br />
<ol>
<li>Construction and engineering – construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor</li>
<li>Medical Malpractice – hospital, clinic, medical centre, physiotherapist, psychologist</li>
<li>Computer consultant – software development, system integration, software and hardware sales</li>
<li>Management/business consultant</li>
<li>Financial/Investment Broker</li>
<li>Accountants, Tax agents</li>
<li>Surveyors, Appraisal</li>
<li>Real Estate agents</li>
<li>Solicitors, Advocates</li>
<li>Mortgage broker</li>
<li>Insurance Agents / Brokers</li>
<li>Advertising agents</li>
<li>Child Care centres</li>
<li>Charitable organizations</li>
<li>School/Colleges</li>
<li>Entertainment</li>
<li>Travel Agent</li>
<li>Profesional lainnya</li>
</ol>
<br />
<br />
<b>Bagaimana cara penutupannya?</b><br />
<br />
Mudah saja anda hanya perlu melengkapi Proposal Form yang telah disediakan berikut Company Profile, segera hubungi agen, broker atau kantor QBE Pool terdekat untuk mendapatkan Quotation atau keterangan lebih lengkap.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-89853139465840490552015-12-25T07:51:00.003-08:002015-12-25T09:25:42.594-08:00Konsep Dasar Professional Liability<span style="background-color: white; color: #555555; font-family: Roboto, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 20px;"><b><i><a href="http://www.us.princes.in/search/label/Liability%20Insurance">Asuransi Liability </a></i></b>- </span>Professional Liability Insurance adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat dari pelaksanaan atau gagal dalam melaksanakan jasa profesi.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9lp1UdeKP62EH4C2CbJTHDc144PdmQxf8NPwmeSc2pc285UQsMW8HZZA7TijnY-iKCq65kdeQrU7uRfrecPRFJZuZjmWXW2WzKuVoYdxC_QAxUs14TC0rChXlp1mDTg8usPJipe1DRnA_/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="Konsep Dasar Professional Liability" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9lp1UdeKP62EH4C2CbJTHDc144PdmQxf8NPwmeSc2pc285UQsMW8HZZA7TijnY-iKCq65kdeQrU7uRfrecPRFJZuZjmWXW2WzKuVoYdxC_QAxUs14TC0rChXlp1mDTg8usPJipe1DRnA_/s1600/1.jpg" title="Konsep Dasar Professional Liability" /></a></div>
<br />
<b>A. Who is a professional?</b><br />
<b><br /></b>
Siapakah yang disebut seorang professional? Tidak ada definisi komprehensif mengenai siapa yang dimaksud dengan seorang professional, namun demikian seorang professional memiliki persamaan karakteristik yaitu:<br />
<br />
<ol>
<li>Memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan</li>
<li>Memiliki kapasitas dan integritas tinggi</li>
<li>Memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap klien</li>
<li>Memiliki kemampuan mengendalikan dan mengatur etika profesi</li>
<li>Professional memberikan advis dan/atau jasa (biasanya dengan imbalan uang)</li>
</ol>
<br />
Berbagai jenis profesi umumnya memper-syarat-kan mereka memiliki asuransi “Professional Indemnity” diantaranya: profesi konsultan hukum (legal profession), medis (medical profession), jasa keuangan (financial advisors), pialang asuransi (insurance intermediaries), dan rekayasa (engineering consultant).<br />
<br />
<b>B. Apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan klaim “Professional Liability”?</b><br />
<br />
Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?<br />
<br />
<ol>
<li>Pelanggaran hukum (actions in tort, including nuisance, breach of privacy, trespass)</li>
<li>Pelanggaran kewajiban profesi (breaches of professional duty, negligence including vicarious liability)</li>
<li>Pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (breaches of statutory provisions, trade practice, consumers protection acts, etc)</li>
</ol>
<br />
<b><br /></b>
<b>C. Pembelaan (Defences)</b><br />
<br />
Pembelaan yang dapat dilakukan dalam hal klaim “Professional Liability”<br />
<br />
<ol>
<li>Tergugat tidak memiliki kewajiban berhati-hati terhadap penggugat (no duty of care)</li>
<li>Tergugat tidak melanggar kewajibannya (no breach of duty of care)</li>
<li>Pelanggaran kewajiban itu tidak mengakibatkan kerugian keuangan terhadap penggugat (cause no financial loss)</li>
<li>Pelanggaran kewajiban itu bukanlah penyebab terjadinya kerugian keuangan terhadap penggugat (not the effective cause of loss)</li>
<li>Penuntutan klaim telah daluwarsa secara hukum</li>
</ol>
<br />
<b>D. Claims made trigger and reported policies</b><br />
<br />
Polis bertanggung jawab terhadap klaim yang dilakukan terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan, Kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, walaupun seringkali dibatasi dengan tanggal retroaktif. Namun klaim tersebut harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dalam jangka waktu polis pula, atau paling lambat pada perpanjangan waktu pelaporan yang sudah disepakati. Pelaporan klaim setelahnya tidak dijamin.<br />
<b><br /></b>
<b>E. Professional Liability</b><br />
<br />
Professional Liability Insurance umumnya terdiri dari :<br />
<ol>
<li><a href="http://www.us.princes.in/2015/12/professional-indemnity-qbe-civil.html">Professional Indemnity</a></li>
<li><a href="http://www.us.princes.in/2015/12/directors-and-officers-d-liability.html">Directors and Officers</a></li>
<li><a href="http://www.us.princes.in/2015/12/association-liability-insurance.html">Association Liability</a></li>
<li><a href="http://www.us.princes.in/2015/12/medical-malpractice-insurance.html">Medical Malpractice</a></li>
<li><a href="http://www.us.princes.in/2015/12/qbe-ict-liability.html">Information and Communication Technology</a></li>
<li><a href="http://www.us.princes.in/2015/12/financial-institutions-package-insurance.html">Financial Institution</a></li>
</ol>
<br />
<div>
<br /></div>
<div>
<i>Baca Artikel yang lain Mengenai Sejarah Indonesia <a href="http://www.us.princes.in/search/label/Sejarah"><b><span style="color: red;">Read More</span></b></a></i></div>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-45207287126480210502015-12-23T12:52:00.001-08:002015-12-23T12:52:52.955-08:00Marine Hull and P&I (Asuransi Kapal dan P&I)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<b><i>Bayangkan betapa besar kerugian yang bisa ditimbulkan dari peristiwa kebakaran disebuah kapal yang sedang berlayar ditengah samudera luas ini…..?</i></b><br />
<br />
· kerusakan terhadap kargo yang diangkutnya<br />
<br />
· kerusakan terhadap kapal dan mesinnya<br />
<br />
· cidera badan bahkan kematian ABK (crew)<br />
<br />
· kerusakan lingkungan, pencemaran, polusi<br />
<br />
· biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal<br />
<br />
· biaya-biaya hukum<br />
<br />
· dan kerugian lainnya<br />
<br />
<b><i>Marine Hull Insurance</i></b><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMITShJ9X76boZDZsc0yMfARysbHEfd9UDazHz4yCshD26gz2zQZb8gOwRNhGj3w-M56fCBZacj9V_Yk_gyvkwUcC8R0cl9LFE3QY9rUEZu41qskdKM9e3Zb8D7CWVOT0yzeXULenPTGY/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="184" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMITShJ9X76boZDZsc0yMfARysbHEfd9UDazHz4yCshD26gz2zQZb8gOwRNhGj3w-M56fCBZacj9V_Yk_gyvkwUcC8R0cl9LFE3QY9rUEZu41qskdKM9e3Zb8D7CWVOT0yzeXULenPTGY/s320/1.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
Marine Hull didesain khusus untuk memberikan jaminan komprehensif terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)<br />
<br />
<b><i>Marine Hull menjamin risiko-risko:</i></b><br />
<br />
· bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)<br />
<br />
· kebakaran, ledakan<br />
<br />
· pencurian dengan kekerasan<br />
<br />
· pembuangan kargo kelaut (jettison)<br />
<br />
· perompakan (piracy)<br />
<br />
· tabrakan dengan pesawat udara<br />
<br />
· gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir<br />
<br />
· kelalaian nahkoda dan crew<br />
<br />
· pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew<br />
<br />
· tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)<br />
<br />
· kontribusi General Average and Salvage<br />
<br />
· biaya-biaya penyelamatan<br />
<br />
<br />
Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:<br />
<br />
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)<br />
<br />
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)<br />
<br />
3. Clause 289 (Total Loss Only)<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">Fixed Premium P&I Insurance</span></b><br />
<br />
Selama lebih dari 100 tahun P&I Club adalah satu-satunya yang menyediakan jaminan Protection & Indemnity namun kini juga telah hadir jaminan P&I yang diberikan oleh perusahan Asuransi.<br />
<br />
Fixed Premium P&I didesain untuk memenuhi kebutuhan klien terhadap jaminan P&I dalam bentuk fixed premium<br />
<br />
Hampir sama dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dalam Asuransi Kendaraan Bermotor. P&I Insurance memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.<br />
<br />
Jaminan Fixed Premium P&I meliputi:<br />
<br />
1. Cargo Liability<br />
<br />
Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya<br />
<br />
2. Crew Liability<br />
<br />
Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal<br />
<br />
3. Collision Liability<br />
<br />
Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya<br />
<br />
4. Other Claims<br />
<br />
Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya<br />
<br />
<b><i>Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?</i></b><br />
<br />
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain<br />
<br />
Rating Factors<br />
<br />
Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:<br />
<br />
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)<br />
<br />
– Trading Area atau navigasi<br />
<br />
– Klasifikasi Kapal<br />
<br />
– Luas Jaminan dan Limit of Liability<br />
<br />
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan<br />
<br />
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>How to Insure?</b></span><br />
<br />
Untuk mendapatkan jaminan Marine Hull Insurance ataupun Fixed Premium P&I Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi FlexiWrite Proposal Form dilengkapi dengan Ship Particular, dan Survey (jika diperlukan).</div>
Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/07967228448949009004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-56129392584083579432015-12-18T22:10:00.000-08:002015-12-18T22:10:31.251-08:00Dua Asuransi BUMN DigabungkanPemerintah resmi menggabungkan dua BUMN Reasuransi --PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero) ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia-Re-- mulai 2016.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq9xTFxYhbou2wMmxjbm5ZGkKGxprYX5AVVcd06e4wZQ880uqZLdfZ6blmqvaV-d5VUjjiLBzSiUoBeVaaa5oOmVIrIquz_FViC24X5P2k3vghTybN4_K0xaF1MUhv5TkFkPVUJB3LW4i0/s1600/28.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq9xTFxYhbou2wMmxjbm5ZGkKGxprYX5AVVcd06e4wZQ880uqZLdfZ6blmqvaV-d5VUjjiLBzSiUoBeVaaa5oOmVIrIquz_FViC24X5P2k3vghTybN4_K0xaF1MUhv5TkFkPVUJB3LW4i0/s1600/28.jpg" /></a></div>
<br />
Penandatangan akta penggabungan berlangsung di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, dengan disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani.<br />
<br />
Menurut Presiden Direktur Indonesia-Re Frans Y. Sahusilawane, kebijakan penggabungan ini adalah tindak lanjut dari transformasi perusahaan reasuransi nasional menuju perusahaan reasuransi yang besar dan kokoh.<br />
<br />
<b><i>"Pascapenggabungan ini, Indonesia-Re akan mengkonsolidasikan lini-lini bisnisnya dan meningkatkan pelayanan reasuransi kepada pelanggan dengan mengembangkan teknologi informasi," ujar Frans.</i></b><br />
<br />
Penggabungan ini membuat total premi pada 2016 menjadi Rp5 triliun dengan perkiraan laba bersih sekitar Rp1 triliun. "Tahun ini (2015) premi baru berkisar Rp2,5 triliun, dengan perkiraan laba bersih baru mencapai sekitar Rp500 miliar," kata Frans.<br />
<br />
Rini Soemarno mengatakan penggabungan ini adalah momentum bersejarah bagi industri reasuransi nasional.<br />
<br />
"Keputusan ini merupakan komitmen Pemerintah dalam mendirikan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) yang besar dan kuat serta mampu bersaing di kancah regional dan global," ujar Rini.<br />
<br />
Ia menilai RoadMap PRN sudah jelas di mana Pemerintah menyelesaikan fase pertama yaitu mendirikan perusahaan induk reasuransi Indonesia Re dengan dua anak usaha yaitu perusahaan asuransi kerugian PT Asuransi ASEI Indonesia dan ReIndo Syariah.<br />
<br />
Fase berikutnya adalah menggabungkan portofolio bisnis Nasional Indonesia Reasuransi (Nasre) ke dalam Indonesia-Re.<br />
<br />
Firdaus Djaelani menyebut penggabungan kedua perusahaan ini akan meningkatkan kapasitas BUMN Reasuransi di Indonesia karena selama ini setidaknya premi dari bisnis reasuransi mengalir ke luar negeri sekitar Rp30 triliun per tahun.<br />
<br />
"Untuk itu kita perlu meningkatkan kapasitas BUMN Reasuransi untuk secara bertahap dapat mengurangi desifit premi yang mengalir ke luar negeri tersebut," tegasnya.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-45554497593706597222015-12-17T02:24:00.000-08:002015-12-17T02:24:04.953-08:00Suka Traveling Jangan Remehkan AsuransiBanyak yang tidak sadar mengenai pentingnya asuransi saat melakukan traveling. Apalagi ketika melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4pBb-OkvWt5g9NV7tHLS226RY0wHhM91x1zNsTOhF0PHnbnptFfG0dExf1yz3Pvtr75vKat_yspM3N6DKePu-gT4KPSKbn4ShlN8CYwZUjar13iSnxoPQf4RtrtVQcGLoawsrlIV_Vpw/s1600/2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="167" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4pBb-OkvWt5g9NV7tHLS226RY0wHhM91x1zNsTOhF0PHnbnptFfG0dExf1yz3Pvtr75vKat_yspM3N6DKePu-gT4KPSKbn4ShlN8CYwZUjar13iSnxoPQf4RtrtVQcGLoawsrlIV_Vpw/s320/2.jpg" width="320" /></a></div>
Proteksi diri dari kecelakaan maupun kejadian yang tidak terduga menjadi penting. Mengingat keamanan suatu negara belum bisa menjadi jaminan anda akan aman ketika kembali ke Indonesia.<br />
<br />
Belum lama ini contohnya, terjadi serangkaian teror di Paris terjadi pada 13 November 2015. Bahkan serangan teror Paris tersebut menewaskan sebanyak 130 orang.<br />
<br />
<b><i>Untuk diketahui, beberapa pekan usai teror Paris pada Jumat 13 November 2015, sedikitnya lima pesawat mendapatkan ancaman bom. Pesawat milik maskapai Singapore Airlines menjadi yang terakhir mendapatkan ancaman bom. untuk itu, asuransi menjadi sesuatu yang penting dimiliki sebelum melakukan perjalanan jauh.</i></b><br />
<br />
"Kalau lihat tren sekarang ini kan teroris ada dimana-mana mestinya perlu ya (asuransi)," papar Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Ahmad Fauzie Darwis kepada Okezone, belum lama ini.<br />
<br />
Menurutnya, perlindungan diri ini tidak mahal, mengingat asuransi hanya berlaku saat anda melakukan perjalanan.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/09735453675553786976noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-65684393027340650122015-12-16T02:28:00.003-08:002015-12-16T02:28:41.380-08:00Enam Jam Setelah Kudeta Letkol Untung, Nasib Sukarno Baru DiumumkanPUKUL 12 siang, 1 Oktober 1965, Markas Cakrabirawa mengeluarkan pernyataan mengenai keadaan terakhir Presiden Sukarno.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSs8HcDfe4Zium9lLKycPvn_MMJpPEidJ0v__b5Xf-z9ksQTsiXZZzipQKzvj5Ksz0CP5XPGPn3rVplKZ_vZtCMGzIPtNqN5T7JwrLtAJSs58ikFIgstq_uvmuDeL42r1bpROPHW6z99Y/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="189" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSs8HcDfe4Zium9lLKycPvn_MMJpPEidJ0v__b5Xf-z9ksQTsiXZZzipQKzvj5Ksz0CP5XPGPn3rVplKZ_vZtCMGzIPtNqN5T7JwrLtAJSs58ikFIgstq_uvmuDeL42r1bpROPHW6z99Y/s320/1.jpg" width="320" /></a></div>
Pernyataan itu disampaikan secara tertulis oleh Komandan Detasemen Kawal Pribadi (DKP) Cakrabirawa Brigardir Jenderal Sabur dan dibacakan di RRI yang masih diduduki pasukan Letkol Untung pada pukul 1.10 siang, enam jam setelah Letkol Untung mengumumkan aksinya, dan 50 menit sebelum Untung mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi yang dipimpinnya.<br />
<br />
<b><i>Pernyataan Sabur yang dibacakan salah seorang Staff Detasemen Lieutenant Colonel Merokeh Santoso menjadi headline koran sore Sinar Harapan edisi 1 Oktober.</i></b><br />
<br />
Masih di hari yang sama, Presiden Sukarno juga menyampaikan pengumuman mengenai keberadaan dirinya yang selamat dan tetap memegang roda pemerintahan. Dalam pengumuman yang muncul di Antara edisi 2 Oktober, Bung Karno juga menyampaikan bahwa dirinya telah menunjuk Major Jenderal Pranoto Reksosamudro menjadi pelaksana harian Panglima Angkatan Darat menggantikan Letjen Ahmad Yani yang tewas dibunuh kelompok Untung.<br />
<br />
<b><i>Sukarno juga meminta agar masyarakat Indonesia dimanapun berada tetap tenang.</i></b><br />
<br />
Menurut Indonesian Daily News dari Surabaya, pengumuman dari Bung Karno itu sempat disiarkan RRI pada pukul 1.30 tanggal 1 Oktober 1965, atau setengah jam sebelum Untung mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi yang dipimpinnya.<br />
<br />
Dua dokumentasi berikut dikutip dari Jurnal Indonesia Cornell University Volume 1/April 1966.<br />
<br />
1. Announcement by the Tjakrabirawa Commander. Issued at 12.00 pm October 1 and Broadcast at 1.10 pm October 1.<br />
<br />
[During the period in which the Untung group controlled the Djakarta radio there were no broadcasts by President Sukarno himself or of statements or orders attributed to him. The President’s Order of the Day (See item 2. below) was for unexplained reasons not broadcast — although it was issued well before the Untung group surrendered control of the radio.<br />
<br />
Accordingly, the announcement by Brigadier General Sabur, Commander of the Tjakrabirawa Regiment [the President’s “palace guard”], broadcast by the Untung-controlled radio at 1.10 pm October 1, constitutes the only authoritative news of the President released by the Untung radio. Considering that in the wake of the events of October 1 General Sabur has not disowned this statement and has still retained his position, it seems clear that his announcement of October 1 was indeed authoritative — i.e. authorized by the President himself.<br />
<br />
The translation given below is of the lead story in the October 1st afternoon edition of the Djakarta newspaper Sinar Harapan. It gives not only the text of the actual Sabur announcement —identical to the announcement as broadcast over the Untung radio at 1:10pm— but some significant details about the time and place of issue as well as the fact that Sabur himself was not present when the statement was issued.<br />
<br />
Moreover, Sinar Harapan’s treatment of the Sabur announcement as its feature story is in itself of significance. Unlike the leftist afternoon papers, such as Warta Bhakti, Gelora Indonesia, Kebudajaan Baru and Ekonomi Nasional, this Protestant Party newspaper refrained from publishing any of the broadcasts of the Untung-controlled radio.<br />
<br />
The only news report it published relating to the September 30th Movement —though never explicitly mentioning it by name— was this Sabur statement which apparently it secured in press release form because, it printed information not provided in the 1.10 pm radio broadcast. It should be pointed out, however, that since Sinar Harapan normally goes to press at least an hour after the other afternoon Djakarta papers, its editors had more time to learn that by mid-afternoon the tide had begun to turn against the Untung forces.]<br />
<br />
<b>PRESIDENT CONTINUES TO EXECUTE STATE LEADERSHIP</b><br />
<br />
President Sukarno is safe and well and continues to execute [tetap djalankan] the leadership of the State. Such was the announcement by the Commander of the Tjakrabirawa Regiment, Brigadier General Mochammad Sabur, early Friday afternoon, at 12.00 in the Headquarters of the Tjakrabirawa Regiment.<br />
<br />
The complete text of the official statement as read by the Chief of Staff of the Tjakrabirawa Regiment, Lieutenant Colonel Merokeh Santoso, is as follows:<br />
<br />
“In order to prevent inappropriate reports and interpretations, I herewith announce that His Excellency the President/Great Leader of the Revolution is safe and well, and continues to execute the leadership of the State.”<br />
<br />
2. President Sukarno’s Order of the Day Appointing Major General Pranoto as Caretaker of the Army. Reportedly issued at 1.30 pm October 1.<br />
<br />
[The translation is based on the Indonesian text appearing in Antara, October 2 (Morning Edition). Although the time and place of the issuance of this statement are not given in the Antara report, the presumption is that it was issued from Halim Air Base early on the afternoon of October 1. The Indonesian Daily News (Surabaja) of October 4 gives 1.30 pm as the time of issuance.]<br />
<br />
The President/Supreme Commander of the Armed Forces/Great Leader of the Revolution makes the following announcement:<br />
<br />
1. As President/Supreme Commander of the Armed Forces/Great Leader of the Revolution, I hereby announce: That I am safe and well and continue to hold the leadership of the state and the revolution.<br />
<br />
That the leadership of the Armed Forces of the Republic of Indonesia is temporarily directly in the hands of the President/Supreme Commander of the Armed Forces.<br />
<br />
That Major General Pranoto Reksosamudro, Third Assistant to the Minister/Commander of the Army, has been temporarily appointed to carry out day.<br />
<br />
2. I command the entire Armed Forces of the Republic of Indonesia to heighten their preparedness, to return to and stay at their respective posts, and only move on orders.<br />
<br />
3. The entire public is ordered to remain calm, enhance their vigilance, and preserve harmony and national unity as closely as possible.<br />
<br />
<b><i>Issued in Djakarta, on October 1, 1965.</i></b><br />
<b><i>The President/Supreme Commander of the</i></b><br />
<b><i>Armed Forces, Great Leader of the Revolution,</i></b><br />
<b><i>Signed,</i></b><br />
<b><i>Soekarno</i></b>Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/09735453675553786976noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-68486549300617959572015-12-15T19:46:00.000-08:002015-12-15T19:46:13.297-08:00Benarkah Tiga Rektor Universitas Bung Karno Kaki Tangan SoehartoSebelumnya kami jelaskan bahwa Eksistensi UBK itu mengalami pasang surut. Di era 1960-an sudah ada yang namanya <b><i>Universitas Bung Karno </i></b>(UBK). Rektor pertamanya adalah Muhammad Achadi, yang kemudian menjadi Menteri Transmigrasi dan Koperasi di Kabinet Dwikora I dan Kabinet Dwikora II.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmT06sRQwQ4BsIsAnelksM8LSlc2_0AVsRnNNtGggxQy7FTGt2b_L5bn3VMRbtB54HQG42rYV2DOjwkKGejRTV_kXoeUYU1VeLbeziZmnvPU3FtU_-jRJNhfYAjoPtkVnA-fcD7Q3U0wpx/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmT06sRQwQ4BsIsAnelksM8LSlc2_0AVsRnNNtGggxQy7FTGt2b_L5bn3VMRbtB54HQG42rYV2DOjwkKGejRTV_kXoeUYU1VeLbeziZmnvPU3FtU_-jRJNhfYAjoPtkVnA-fcD7Q3U0wpx/s1600/1.jpg" /></a></div>
Selain di Jakarta, UBK juga punya kampus di beberapa daerah, antara lain di Surabaya, Makassar dan Banjarmasin.<br />
<br />
Menyusul kejatuhan Bung Karno, kampus ini pun dibubarkan oleh Orde Baru. Dan cerita tentangnya tidak pernah terdengar lagi. Bukankah Orde Baru telah melarang ajaran Bung Karno?<br />
<br />
Awal 1980-an, UBK kembali berdiri. Kali ini Rachmawati yang tampil. Kampusnya ada di kawasan Bukit Duri. Tetapi, Orde Baru tetap tak berkenan. Pada saat pendaftaran mahasiswa, tentara diturunkan untuk membubarkan calon mahasiswa, dan menutup kembali kampus itu.<br />
<br />
Waktu berputar hingga sampailah kita di tahun 1999, setahun setelah Soeharto mengundurkan diri. Kali ini Rachmawati melihat ada peluang baru untuk menghidupkan kembali UBK.<br />
<br />
Habibie, yang dulu disekolahkan oleh Bung Karno ke Jerman merasa perlu untuk menyambut inisiatif Rachma. Maka kemudian diresmikanlah UBK. Tidak tanggung-tanggung, peresmiannya dilakukan di Istana Merdeka.<br />
<br />
Apakah Rektor UBK Kaki Tangan Suharto ????<br />
<br />
MELIHAT Istana Bogor juga dikepung pasukan “liar” pendukung Soeharto, Achadi memilih melanjutkan perjalanan ke markas Resimen Pelopor di Mega Mendung, Puncak Bogor.<br />
<br />
Menteri transmigrasi dan koperasi Kabinet Dwikora itu memilih menunggu kabar dari Komandan KKO Hartono yang diminta Sukarno “hanya” menghalang-halangi langkah Soeharto dan pasukannya, dan wajib menghindari perang saudara.Setelah menginap satu malam di markas Menpor, keesokan harinya Achadi memilih masuk Jakarta lagi. Dia menemui teman-temannya sesama eksponen Tentara Pelajar (TP), termasuk Pangdam Jaya Amir Machmud. Selain sebagai teman Achadi dari eksponen TP, Amir Machmud juga merupakan rektor UBK cabang Banjarmasin.<br />
<br />
“Saya kenal baik dengan dia. Setelah G30S pun, saya yang ikut mengusulkan pada Bung Karno agar Amir Machmud diangkat jadi Pangdam Jaya menggantikan Umar Wirahadikusuma yang menjadi Pangkostrad menggantikan Soeharto,” kenang Achadi pada suatu sore dua minggu lalu di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat.Selain Amir Machmud, dua pentolan Angkatan Darat yang juga menjabat sebagai rektor cabang UBK adalah M. Yusuf (Makassar) dan Basuki Rahmat (Surabaya). Adalah Achadi, sebagai rektor kampus pusat UBK yang melantik ketiga jenderal itu sebagai rektor cabang UBK di daerah.<br />
<br />
Dan ketiga rektor cabang UBK ini juga yang, kabarnya, diminta oleh Soeharto menemui Bung Karno di Istana Bogor tanggal 11 Maret 1966. Dari kunjungan ketiga orang inilah lahir yang kemudian dikenal dengan nama SP 11 Maret.<br />
<br />
Versi lain menyebutkan bahwa SP 11 Maret lahir pada dini hari 1 Oktober 1966. Empat otang jenderal: Mayjen TNI Basuki Rachmat, Mayjen TNI Maraden Panggabean, Brigjen TNI Amir Machmud dan Brigjen TNI M Yusuf menemui Bung Karno di Istana Bogor.<br />
<br />
Sementara M Yusuf menyodorkan sebuah map berwarna merah jambu yang berisi sebuah dokumen, Panggabean dan Basuki Rachmat menodongkan pistol FN-46 ke arah Bung Karno.<br />
<br />
Kisah ini disampaikan Soekardjo Wilardjito, salah seorang anggota Dinas Security Istana Bogor beberapa tahun lalu. Soekardjo mengatakan dirinyalah yang mengetuk pintu kamar Bung Karno untuk memberitahu kehadiran empat jenderal itu. Dia pun menyaksikan bagaimana proses penandatangan dokumen itu. Ketika Panggabean dan Basuki menodongkan pistol mereka ke arah Bung Karno, Soekardjo juga mencabut pistol FN 46 miliknya. Tapi Bung Karno mencegah.<br />
<br />
Setelah mempelajari dokumen itu Bung Karno, seperti testimoni Soekardjo pada Bernas, berkata, “Ya sudah kalau memang saya harus menyerahkan pada Harto. Tapi kalau situasinya sudah baik, mandat ini kembalikan kepada saya.”<br />
<br />
Sebelum meninggalkan Istana Bogor, keempat jenderal itu memberi hormat sambil berkata, “Terima kasih.”<br />
<br />
Benarkah kisah ini? Benarkah tiga jenderal yang juga jadi rektor cabang Universitas Bung Karno itu adalah kaki tangan Soeharto?<br />
<br />
Kembali ke Achadi.<br />
<br />
Tanpa mengetahui bagian yang bertahun-tahun kemudian baru diceritakan Soekardjo, Achadi meminta agar Amir Machmud menemui Soeharto untuk mendapatkan klarifikasi atas apa yang terjadi, serta mengapa dirinya juga ikut diincar. Saat itu, Achadi mengatakan, dirinya masih punya dugaan bahwa yang sedang bermain untuk mengeruhkan suasana adalah pihak lain yang dia tidak tahu.<br />
<br />
Menurut Amir Machmud, Soeharto mengatakan Achadi tidak akan diapa-apakan, dan karenanya dipersilakan kembali ke Jakarta. Saat itu Soeharto menduga, Achadi sedang berada di sebuah tempat di Jawa Tengah.<br />
<br />
Tapi Achadi memilih untuk tidak menampakkan batang hidung. Lalu kurir kedua dikirim. Achadi tidak menceritakan siapa kurir kedua yang dikirimnya untuk bertemu Soeharto. Kali ini sang kurir datang dengan laporan bahwa Achadi akan dimintai keterangan tentang informasi yang menyebut dirinya memiliki pasukan liar. Achadi menduga, yang dimaksud dengan pasukan liar itu adalah anggota Menpor yang mengawalnya dan teman-temannya sesama eksponen TP.<br />
<br />
Maka pada suatu hari di awal Mei 1966 Achadi pun menemui Kepala Polisi Militer Kodam Jaya Letkol Sukotjo Tjokroatmodjo. Kepada Sukotjo, Achadi menjelaskan duduk persoalan mengapa dia bersembunyi, mulai dari penangkapan-penangkapan terhadap menteri, sampai kegagalan rapat KOTI. Mendengar cerita itu, menurut Achadi, Sukotjo yang pensiun dengan pangkat mayor jenderal dan kini aktif di Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) itu terkejut juga.<br />
<br />
Namun begitu, karena harus menjalankan tugas, Sukotjo tetap membawa Achadi ke kawasan Guntur. Setelah satu malam diinterogasi di Guntur, keesokan harinya Achadi dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Budi Utomo. Lalu dipindah berturut-turut ke RTM Nirbaya dan Cimahi, sebelum akhirnya ditahan di LP Cipinang.<br />
<br />
“Saya kira setelah menjelaskan soal informasi tentang pasukan liar itu, saya akan dibebaskan. Rupanya tidak. Malah diteruskan dan dibablaskan.”<br />
<br />
Dia dipenjara begitu saja, tanpa pernah sekalipun dihadapankan ke pengadilan. Penangkapan atas dirinya juga tidak disertai dengan surat keputusan pencopotan dirinya dari posisi menteri.<br />
<br />
<b><i>“Saya ini kan menteri. Tapi ditangkap begitu saja. Status menteri saya juga tidak pernah dicopot oleh Bung Karno. Mestinya kan harus ada SK pemberhentian dari Presiden. Soeharto sebagai pemegang SP 11 Maret tidak punya hak menangkap menteri, dan memenjarakan orang tanpa proses hukum.”</i></b><br />
<br />
Setelah 10 tahun mendekam dalam penjara Orde Baru, akhirnya 4 Mei 1976, Achadi dikeluarkan dari LP Cipinang.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-1285444900854425702015-12-15T19:36:00.005-08:002015-12-20T13:58:40.381-08:00MUHAMMAD Achadi,<b><i>MUHAMMAD Achadi</i></b>, salah seorang menteri di era <i>Bung Karno</i>, menyarankan agar para pimpinan di MPR, DPR dan DPD segera menghentikan kontroversi mengenai Soeharto: apakah melanjutkan atau menghentikan proses peradilan pemimpin Orde Baru itu. Terlalu lama membiarkan kontroversi mengenai Soeharto merebak dapat memecah belah rakyat, dan seterusnya dapat dimannfaatkan pihak lain untuk menghancurkan bangsa dan negara.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVBxxRtVHGJFQxY7bMPHAWDn3SZo6wpv38KHb_ouO4uSkRDzFKTpzlEp60C7sEa5he2TGD08GK_UitGQVJesfhkdhxTUr9nRHHRLGlMHLqLB8EXUyvgR0fOrRmwDg4eU3en332_ccf4avi/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVBxxRtVHGJFQxY7bMPHAWDn3SZo6wpv38KHb_ouO4uSkRDzFKTpzlEp60C7sEa5he2TGD08GK_UitGQVJesfhkdhxTUr9nRHHRLGlMHLqLB8EXUyvgR0fOrRmwDg4eU3en332_ccf4avi/s1600/1.jpg" /></a></div>
Achadi adalah satu dari 15 <b><i>menteri Kabinet Dwikora</i></b> yang ditangkap dan dipenjarakan oleh Soeharto dan rezim Orde Baru begitu Soeharto mengantongi Surat Perintah 11 Maret 1996. Usai peristiwa pembunuhan enam jenderal dan seorang perwira muda Angkatan Darat dinihari 1 Oktober 1965, Achadi dalam kapasitasnya sebagai rektor Universitas Bung Karno (UBK) dan sejumlah menteri, termasuk Soeharto yang menggantikan Jenderal Ahmad Yani sebagai menteri panglima Angkatan Darat, duduk dalam sebuah tim yang dikenal dengan nama Tim Epilog.<br />
<br />
Tim yang bertujuan untuk mencegah perpecahan di kalangan rakyat menyusul tragedi nasional itu dipimpin langsung oleh Bung Karno dan sehari-hari dipimpin oleh wakil perdana menteri III yang juga ketua MPRS Chaerul Saleh. Yang juga turut menjadi anggota tim itu adalah menteri penerangan mayor jenderal Achmadi, jaksa agung Sutardjio, dan sekjen Front Nasional Sudibjo. Anggota tim ini berkewajiban mengumpulkan informasi mengenai dampak politik sampai di tingkat grass root pasca-Gestok atau Gerakan 1 Oktober 1966–istilah yang digunakan Bung Karno untuk menyebut peristiwa pembunuhan tujuh perwira Angkatan Darat itu.<br />
<br />
Pekerjaan Tim Epilog ini berantakan menyusul aksi Soeharto yang dengan menggunakan SP 11 Maret melakukan penangkapan terhadap menteri-menteri Kabinet Dwikora termasuk semua anggota Tim Epilog.<br />
<br />
Setelah beberapa bulan bersembunyi di Jakarta, awal Mei 1966 Achadi akhirnya ditangkap oleh pasukan Soeharto. Tadinya, ia hanya diminta memberi penjelasan kepada Batalyon Polisi Militer Angkatan Darat mengenai isu yang mengatakan dirinya membentuk pasukan liar. Namun begitu berada di markas POM Angkatan Darat, Achadi segera dijebloskan ke tahanan tanpa pengadilan. Ia dibebaskan setelah dipenjara selama 10 tahun.<br />
<br />
Padahal, kata Achadi yang berbicara di Jakarta, SP 11 Maret itu isinya memerintahkan pemegangnya, dalam hal ini Soeharto, untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu demi kelancaran revolusi dan pemerintahan. Tindakan-tindakan tersebut harus merujuk pada lima poin yang disebutkan dalam SP 11 Maret, yakni, pertama menjaga kewibawaan Presiden dan Pemimpin Besar Revolusi; kedua menjaga keselamatan Presiden dan keluarga.; ketiga melaksanakan ajaran Bung Karno; keempat berkoordinasi dengan angkatan lain; dan kelima melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.<br />
<br />
“Kalau kita lihat dari sisi proses perjuangan bangsa, posisi Soeharto misterius, kalau tak mau disebut negatif. Dia hanya menggunakan sebagian dari tugas yang diberikan Bung Karno untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, sampai Bung Karno sendiri ditahan dan dibungkam lewat Tap MPRS XXXIII/1966. Dan untuk menutupi semua itu, sekarang disebutkan bahwa naskah asli SP 11 Maret hilang,” ujar Achadi.<br />
<br />
Padahal, sambungnya lagi, menghilangkan dokumen resmi negara termasuk perbuatan kriminal dan dapat dihukum maksimal 15 tahun. Belum lagi, masih kata Achadi, pengakuan Soeharto bahwa dirinya memerintahkan langsung petrus atau penembakan misterius yang ditujukan untuk menekan angka kriminalitas dalam biografinya, dapat dijerat dengan pasal kriminal. Ancaman hukuman untuk kejahatan seperti ini maksimal seumur hidup.<br />
<br />
<i><b>“Boleh saja orang merasa kasihan melihat sakitnya Soeharto, karena ia sudah tua. Boleh begitu secara pribadi. Bisa juga orang simpati karena mendapat jabatan atau harta selagi Soeharto berkuasa. Tetapi yang juga harus diperhatikan adalah perjalanan perjuangan bangsa. </b></i>Dari sudut pandang ini Soeharto telah dengan sengaja menghabisi lawan politiknya dan melakukan pelanggaran HAM yang luar biasa.”<br />
<br />
Mungkinkah pimpinan MPR, DPR dan DPD menggelar rapat khusus untuk membahas kontroversi Soeharto? Menurut Achadi mungkin sekali. Presedennya ada, yakni ketika Republik Indonesia Serikat yang dibentuk dalam Konferensi Meja Bundar di Belanda tahun 1949 dibubarkan tahun 1950. Saat itu, MPR RIS dan DPR RIS menggelar sidang dan sepakat untuk membubarkan RIS dan kembali kepada NKRI. Selanjutnya MPR RIS dan DPR RIS menyatakan menjadi MPR dan DPR RI.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-87792921594928964022015-12-15T19:31:00.000-08:002015-12-15T19:31:23.542-08:00History Menteri Kabinet Dwikora Yang Dihancurkan Orde Baru<b><i>M ACHADI</i></b> adalah satu dari sedikit saksi sejarah peristiwa G30S tahun 1965 yang masih hidup. Saat peristwa itu terjadi Achadi menjabat sebagai menteri koperasi dan transmigrasi Kabinet Dwikora, disamping sebagai rektor Universitas Bung Karno (UBK) yang dibubarkan setelah Soeharto berkuasa.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguOfgn5Zz8dtdqYWS9rvKar7Cs_gQmhX5Vd8LX_wqRCPYHODQhAyfxfKEczvUSmfZJUTiv7l_9hA8BlVGH4YJkFmpqQxAyXMaYG70H2aXjO1yZNayDoP8McA9iHu4tnQKIGrbNyZ1hjXvb/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguOfgn5Zz8dtdqYWS9rvKar7Cs_gQmhX5Vd8LX_wqRCPYHODQhAyfxfKEczvUSmfZJUTiv7l_9hA8BlVGH4YJkFmpqQxAyXMaYG70H2aXjO1yZNayDoP8McA9iHu4tnQKIGrbNyZ1hjXvb/s1600/1.jpg" /></a></div>
Menurut Achadi, Soeharto adalah tokoh yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pembantaian jutaan orang yang terjadi pasca G30S, atau peristiwa yang oleh Bung Karno disebut sebagai Gerakan Satu Oktober (Gestok).<br />
<br />
Usai peristiwa yang menewaskan enam jenderal dan seorang perwira pertama Angkatan Darat itu Bung Karno membentuk tim Epilog G30S. Tugas utama tim itu adalah untuk mencegah aksi pembantaian dan perang saudara di grass root yang menggunakan tameng peristiwa itu.<br />
<br />
“Itu adalah masa-masa kelam dalam sejarah republik kita. Siapa saja yang ingin membunuh, dapat dengan seenaknya menuduh si anu sebagai anggota atau kader PKI (Partai Komunis Indonesia). Bung Karno berkali-kali menyerukan agar pembantaian dihentikan,” cerita Achadi kepada Situs Berita Rakyat Merdeka.<br />
<br />
Bung Karno menunjuk Wakil Perdana Menteri III yang juga Ketua Periodik Front Nasional Caerul Saleh sebagai ketua tim. Soeharto yang saat itu berpangkat mayor jenderal dan memegang posisi sebagai Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) diangkat sebagai anggota Tim Epilog. Anggota lain adalah Menteri Penerangan Achmadi yang juga Ketua G3 Koti; Jaksa Agung Soetardio; Sekjen Front Nasional Soedibjo; dan Achadi sendiri.<br />
<br />
“Sebagai Pangkopkamtib, Soeharto sama sekali tak pernah menyerukan agar aksi pembunuhan di banyak tempat dihentikan. Dia juga tidak pernah menggelar pasukan untuk menghentikan rakyat membunuh sesamanya. Bahkan ada kesan, Angkatan Darat yang berada di bawah kekuasaan Soeharto justru mensponsori pembantaian-pembantaian tanpa pengadilan itu,” kenang Achadi lagi.<br />
<br />
<b><i>Di satu sisi, dia mengenang, Bung Karno sering kali menyerukan agar Angakatan Darat menghentikan pembantaian tersebut. Namun seruan Bung Karno sama sekali diabaikan. Di mata Soeharto dan Angkatan Darat kala itu, Bung Karno bukan lagi pemimpin yang harus didengarkan.</i></b><br />
<br />
Pembantaian yang terjadi pasca G30S atau Gestok, sebut Achadi lagi, adalah satu dari sekian banyak hal yang harus dipertanggungjawabkan Soeharto.<br />
<br />
“Bagaimanapun, harus ada clearance terhadap orang-orang yang tanpa sebab akibat yang jelas dibantai. Harus ada upaya mengembalikan nama baik orang-orang yang ditangkap dan dipenjarakan di masa-masa itu,” sebutnya lagi.<br />
<br />
Achadi sendiri, setelah Soeharto menjadi pejabat presiden pada Maret 1967, termasuk menteri yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara tanpa pengadilan yang jelas. Dia mendekam di hotel prodeo selama 12 tahun.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-29016194838790060862015-12-15T19:16:00.003-08:002015-12-15T19:16:28.923-08:00Istana Merdeka Dikepung Pasukan Soeharto<b><i>RENCANA Sukarno</i></b> menggelar sidang Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tanggal 14 Maret 1966 gagal total. Seperti beberapa hari sebelumnya, tanggal 11 Maret 1965, Istana Merdeka kembali dikepung oleh pasukan pendukung Soeharto dari Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) yang sekarang dikenal dengan nama Kopassus.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAu3gbfAKvh3uXPU6ypbPKxuaDf_npafqzJWzGK8Vj8xwl_MP8BYippYCDUD72PtAZMWmc6RiS1-f0VCEb_gADdHnaq1FFT71kg4OYMq5uV7cO7octAJJC8iNws2KXYOa6EUIqO1cdocqY/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAu3gbfAKvh3uXPU6ypbPKxuaDf_npafqzJWzGK8Vj8xwl_MP8BYippYCDUD72PtAZMWmc6RiS1-f0VCEb_gADdHnaq1FFT71kg4OYMq5uV7cO7octAJJC8iNws2KXYOa6EUIqO1cdocqY/s1600/1.jpg" /></a></div>
Tadinya dalam rapat yang urung digelar itu Sukarno bermaksud menjelaskan posisi dan arti Surat Perintah 11 Maret 1966 yang diberikannya kepada Soeharto. Dia juga bermaksud mengklarifikasi kabar yang menyebutkan pasukan Soeharto, dengan menggunakan SP 11 Maret, telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah menteri. Laporan tentang penangkapan menteri ini disampaikan oleh menteri transmigrasi yang juga rektor Universitas Bung Karno (UBK) dan anggota Tim Epilog, Muhammad Achadi.<br />
<br />
Begitu mengetahui rumahnya juga diduduki oleh pasukan pendukung Soeharto, Achadi yang sehari-hari dikawal oleh Resimen Pelopor (Menpor) Polri, mendatangi rumah menteri/panglima angkatan kepolisian Irjen Sutjipto Judodihardjo untuk mendapatkan penjelasan mengenai apa yang terjadi.<br />
<br />
Mendengar laporan tentang penangkapan menteri, Sutjipto Judodihardjo lalu menyarankan agar Achadi menemui Sukarno keesokan harinya di Istana Merdeka.<br />
<br />
Begitulah, kata Achadi pada suatu sore dua pekan lalu di Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat. Dia pun mengikuti saran Sutjipto dan melaporkan penangkapan-penangkapan itu kepada Sukarno keesokan harinya.<br />
<br />
Sukarno yang sehari sebelum itu mendapatkan laporan berbeda dari Soeharto, meminta agar Achadi tidur di guest house Istana Merdeka. Dia juga meminta agar Achadi memberikan laporan dalam rapat KOTI keesokan hari. Kata Bung Karno, Soeharto pun akan hadir dalam rapat itu.<br />
<br />
Tetapi, seperti yang telah diceritakan di atas, rapat itu gagal digelar. Istana Merdeka kembali dikepung oleh pasukan pro Suharto. Sementara Bung Karno, merasa dirinya berada dalam ancaman, meminta Komandan KKO Mayjen Hartono mengawalnya ke Istana Bogor.<br />
<br />
Menurut cerita Achadi, Soeharto sempat mendatangi Bung Karno dan meminta agar Bung Karno tetap tinggal di Istana Merdeka. “Keadaan di luar tidak aman,” begitu kata Soeharto seperti ditiru Achadi.<br />
<br />
Tetapi Bung Karno yang sudah curiga dengan keadaan tak menggubris kata-kata Soeharto. Dia tetap melangkah ke luar menuju mobil yang akan membawanya ke Bogor.<br />
<br />
Di halaman Istana Merdeka, menurut informasi yang diperoleh Achadi kemudian dari Pak Parto, supir Bung Karno, hampir saja terjadi bentrokan antara pasukan KKO dengan RPKAD.<br />
<br />
Begitu melihat mobil Sukarno hendak meninggalkan halaman, sekelompok tentara pro Soeharto dengan senjata dalam posisi siaga mendekat hendak menghentikan laju mobil. Namun mereka memilih mundur setelah tahu bahwa Komandan KKO Hartono juga ikut mengawal Bung Karno.<br />
<br />
<b><i>“Kalau Bung Karno disikat, Hartono pasti akan melakukan action. Dia punya satu kompi yang bersiaga di silang Monas,” cerita Achadi.</i></b><br />
<br />
Sementara itu, melihat Bung Karno meninggalkan Istana Merdeka, Achadi juga tak mau tinggal berlama-lama di Istana yang sudah terkepung. Dia memilih segera menghindar.<br />
<br />
Dengan pengawalan Menpor, Achadi mengikuti rombongan Bung Karno ke Bogor. Tetapi karena Istana Bogor juga dikepung tentara, Achadi memilih melanjutkan perjalanan ke markas Menpor di kawasan puncak.<br />
<br />
“Di tempat itu saya menunggu langkah Hartono menghalang-halangi gerak pasukan Soeharto, seperti yang diperintahkan Bung Karno. Tapi kan kita akhirnya tidak bisa ngapa-ngapain,” kata Achadi lagi.<br />
<br />
Keesokan harinya, 15 Maret 1966, Soeharto resmi mengumumkan penangkapan menteri-menteri yang dituding terlibat dalam peristiwa pembunuhan enam jenderal dan seorang perwira muda Angkatan Darat, dinihari 1 Oktober 1965.<br />
<br />Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-3731620765490359162015-12-15T18:38:00.000-08:002015-12-15T18:38:20.902-08:00Bung Karno Menggelengkan Kepala Melihat Tingkah SuhartoTINDAKAN Soeharto menyelewengkan <b><i>Surat Perintah 11 Maret 1966</i></b> sangat menyakiti perasaan <b>Bung Karno</b>. Sejumlah petinggi militer yang masih setia pada Sukarno ketika itu pun merasa geram. Mereka meminta agar Sukarno bertindak tegas dengan memukul Soeharto dan pasukannya. Tetapi Sukarno menolak.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjpxuJ0FIl2AovTz6Uo0joYVZgQOpHLlTyyyIZD_IUb0BMiVGCMmoZU1FrhFp19xv73C499Z3bRRNYkviXGfxsUZSkcD_bxccxtqqlaWYfHpsl1Kjo4pxxK0bT7G2nmLBjU1tv5BVlwhO2/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="211" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjpxuJ0FIl2AovTz6Uo0joYVZgQOpHLlTyyyIZD_IUb0BMiVGCMmoZU1FrhFp19xv73C499Z3bRRNYkviXGfxsUZSkcD_bxccxtqqlaWYfHpsl1Kjo4pxxK0bT7G2nmLBjU1tv5BVlwhO2/s320/1.jpg" width="320" /></a></div>
<b>Sukarno</b> tak mau terjadi huru-hara, apalagi sampai melibatkan tentara. Perang saudara, menurut Sukarno, adalah hal yang ditunggu-tunggu pihak asing—kaum kolonial yang mengincar Indonesia–sejak lama. Begitu perang saudara meletus, pihak asing, terutama Amerika Serikat dan Inggris akan mengirimkan pasukan mereka ke Indonesia dengan alasan menyelamatkan fasilitas negara mereka, mulai dari para diplomat kedutaanbesar sampai perusahaan-perusahaan asing milik mereka.<br />
<br />
Kesaksian mengenai keengganan Sukarno menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi manuver Soeharto disampaikan salah seorang menteri Kabinet Dwikora, Muhammad Achadi. Saya bertemu Achadi, mantan menteri transmigrasi dan rektor Universitas Bung Karno itu dua pekan lalu di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat. Achadi bercerita dengan lancar kepada saya dan beberapa teman. Air putih dan pisang rebus menemani pembicaraan kami sore itu.<br />
<br />
Komandan Korps Komando (KKO) Letjen Hartono termasuk salah seorang petinggi militer yang menyatakan siap menunggu perintah pukul dari Sukarno. KKO sejak lama memang dikenal sebagai barisan pendukung utama Soekarno. Kalimat Hartono: “hitam kata Bung Karno, hitam kata KKo” yang populer di masa-masa itu masih sering terdengar hingga kini.<br />
<br />
Suatu hari di pertengahan Maret 1966, Hartono yang ketika itu menjabat sebagai Menteri/Wakil Panglima Angkatan Laut itu datang ke Istana Merdeka menemui Bung Karno. Ketika itu Achadi sedang memberikan laporan pada Sukarno tentang penahanan beberapa menteri yang dilakukan oleh pasukan yang loyal pada Soeharto.<br />
<br />
Mendengar laporan itu, menurut Achadi, Bung Karno berkata (kira-kira), “Kemarin sore Harto datang ke sini. Dia minta izin melakukan pengawalan kepada para menteri yang menurut informasi akan didemo oleh mahasiswa.”<br />
<br />
“Tetapi itu bukan pengawalan,” kata Achadi. Untuk membuktikan laporannya, Achadi memerintahkan ajudannya menghubungi menteri penerangan Achmadi. Seperti Achadi, Achmadi juga duduk di Tim Epilog yang bertugas menghentikan ekses buruk pascapembunuhan enam jenderal dan perwira muda Angkatan Darat dinihari 1 Oktober 1965. Soeharto juga berada di dalam tim itu.<br />
<br />
Tetapi setelah beberapa kali dicoba, Achmadi tidak dapat dihubungi. Tidak jelas dimana keberadaannya.<br />
<br />
Saat itulah Hartono minta izin untuk menghadapi Soeharto dan pasukannya. Tetapi Bung Karno menggelengkan kepala, melarang.<br />
<br />
Jika Saja Bung Karno Menganggukan Kepala Maka Suharto Tidak Pernah Menjadi Presiden, Padahal masih kata Achadi, selain KKO, Panglima Kodam Jaya Amir Machmud, Panglima Kodam Siliwangi Ibrahim Adji, dan beberapa panglima kodam lainnya juga bersedia menghadapi Soeharto,<br />
<b><i><br /></i></b>
<b><i>“Bung Karno tetap menggelengkan kepala. Dia sama sekali tidak mau terjadi pertumpahan darah, dan perang saudara.”</i></b><br />
<br />
Kalau begitu apa yang harus kami lakukan, tanya Achadi dan Hartono.<br />
<br />
Bung Karno memerintahkan Hartono untuk menghalang-halangi upaya Soeharto agar jangan sampai berkembang lebih jauh. “Hanya itu tugasnya, Hartono diminta menjabarkan sendiri. Yang jelas jangan sampai ada perang saudara,” kata Achadi.<br />
<br />
Adapun Achadi yang tak bisa kembali ke rumahnya di kawasan Pancoran yang sedang diduduki pasukan Soeharto diperintahkan Bung Karno bermalam di guest house Istana. Bung Karno juga mengatakan akan menggelar rapat kabinet keesokan harinya. Dalam rapat yang juga akan dihadiri Soeharto itu, Achadi diminta untuk menyampaikan laporan tentang penahanan beberapa menteri.<br />
<br />
“Kamu berani bicara di depan Soeharto,” tanya Bung Karno pada Achadi.<br />
<br />
“Siap,” jawab Achadi.Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7153807753358304587.post-39314740848313228612015-12-15T18:22:00.000-08:002015-12-15T18:22:14.446-08:00Penculikan Aktivis ‘98Soal penculikan aktivis ‘98, ada dua hal yang kita tahu pasti. Pertama, 23 aktivis telah dihilangkan paksa. 9 diantaranya dilepas, 13 masih hilang, dan 1 ditemukan tewas. Kedua, buntut dari kejadian tersebut, Prabowo Subianto diberhentikan dari TNI (dulu ABRI).<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ4MjfBeiiPOaYs5ckHQ53rhQ2FOux2CpP2DpU9t-RRm_HmD7xRU3F2bRb9B2lx3bYJaPiiCz6uTecMb4_OKb9FJ0j0mXKURsLLZvwTYKPrghLnPpL7sTmy9aJxJdEar4Qt309UaU0Lq59/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="193" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ4MjfBeiiPOaYs5ckHQ53rhQ2FOux2CpP2DpU9t-RRm_HmD7xRU3F2bRb9B2lx3bYJaPiiCz6uTecMb4_OKb9FJ0j0mXKURsLLZvwTYKPrghLnPpL7sTmy9aJxJdEar4Qt309UaU0Lq59/s320/1.jpg" width="320" /></a></div>
Lewat artikel ini, saya ingin mengembangkan diskusi tentang <b>Prabowo </b>supaya kita tidak sekadar berdebat apakah Prabowo menculik atau tidak menculik. Saya mengumpulkan dan menyatukan kesaksian Prabowo dan 7 orang korban penculikan: Andi Arief, Pius Lustrilanang, Nazar Patria, Rahardjo Waluyodjati, Mugiyanto, Aan Rusdianto, dan Faisol Reza. Dengan demikian kita mendapat gambaran yang terpadu tentang kejadian penculikan ‘98.<br />
<br />
Data menunjukkan bahwa Prabowo memang terlibat dalam penculikan 9 aktivis. Ketika dalam penyekapan, beberapa korban sempat berkomunikasi dengan 3 aktivis yang hilang. Walaupun begitu, Prabowo merasa penculikan terhadap orang-orang Indonesia merupakan tindakan yang secara moral tidak bersalah. Di akhir artikel, saya mendiskusikan bagaimana kita seharusnya memaknai keterlibatan Prabowo.<br />
<br />
<b>Keterlibatan Prabowo dalam Penculikan</b><br />
<b><br /></b>
Pada wawancara dengan majalah Panji edisi 27 Oktober 1999, Prabowo mengaku bertanggung jawab atas penculikan 9 aktivis pro-demokrasi. Awalnya, Prabowo menerima daftar pencarian 28 orang aktivis radikal. Pimpinan TNI juga mengetahui keberadaan daftar tersebut.<br />
<br />
“Saya memang terima satu daftar untuk diselidiki. Jadi, untuk diselidiki. Bukan untuk diculik.”<br />
<br />
Testimoni Prabowo juga menyiratkan bahwa daftar tersebut berasal dari Suharto:<br />
<br />
Majalah Panji: Anda tidak tanya pada Pak Harto daftar itu didapat dari mana?<br />
<br />
Prabowo: Tentu saya tanya.<br />
<br />
Dalam perkembangannya, penyelidikan itu berubah menjadi penghilangan paksa. Korban-korban mengaku diculik, diteror, dan disiksa. Prabowo mengatakan bahwa menculik adalah bagian dari menyelidiki, namun kemudian dia nampak enggan untuk bercerita lebih lanjut.<br />
<br />
“Dalam operasi intelijen itu kan biasanya kita ambil, ditanyai, dan kalau bisa terus dia berkerja untuk kita. Kan begitu prosedurnya. Sudahlah, itu kesalahan teknis yang kemudian dipolitisasi.”—Prabowo<br />
<br />
Dari kesembilan korban penculikan yang dikembalikan, tiga diantaranya—menurut Prabowo—adalah salah tangkap. Ketiga orang tersebut sekarang bergabung dengan Gerindra.<br />
<br />
“Andi Arief dkk., itu ada dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diberikan polisi. Yang tiga, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, dan Haryanto Taslam, itu kecelakaan.”—Prabowo<br />
<br />
<br />
Kecelakaan salah tangkap oleh tim Prabowo ini juga muncul di kesaksian Nazar Patria, salah satu aktivis yang diculik. Ketika disekap dan ditutup matanya, ia mendengar bahwa penculik telah mendapatkan orang yang benar dan mereka tidak salah tangkap. Ini menegaskan bahwa operasi tersebut sempat salah tangkap.<br />
<br />
“[Dia] aktivis SMID, kita nggak salah tangkap!”.<br />
<br />
Perlu diketahui bahwa Prabowo hanya mengaku bertanggung jawab atas penculikan 9 aktivis. Ia lupa dan tidak yakin apakah 13 aktivis yang hilang juga termasuk ke dalam daftar tersebut.<br />
<br />
“Saya lupa [apakah orang-orang yang hilang itu ada di dalam daftar]. Mungkin tidak. Itu daftar kan kalau saya tidak salah didapat dari rumah susun Tanah Tinggi. Jadi macam-macam nama orang ada di situ.”<br />
<br />
Namun, salah satu korban penculikan yang dikembalikan mengatakan sebaliknya. Mugiyanto, yang diculik 13 Maret 1998, mengaku bahwa selama disekap di markas Kopassus di Cijantung, ia mengetahui Herman Hendrawan ada di tempat yang sama. Hingga saat ini Herman masih hilang.<br />
<br />
“Ketika mereka [orang-orang yang diculik] di sel, mata mereka dibuka. Jadi mereka bisa melihat, mereka bisa saling berkomunikasi dengan orang di sel sebelahnya. […]. Misalnya, Faisol Reza bisa berkomunikasi dengan orang sebelah. Orang itu nyanyi lagu Widuri. Orang itu adalah Herman Hendrawan.”—Mugiyanto<br />
<br />
Keberadaan orang hilang di Cijantung juga diakui oleh Pius Lustrilanang. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, dan Sonny. Dia juga mendapat informasi kalau Dedi Hamdun juga ada di tempat penyekapan. Keempat orang tersebut hingga saat ini juga masih hilang.<br />
<br />
“Di tempat penyekapan itu, saya juga sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, dan Soni. Ketiga orang ini sampai saat ini belum diketemukan. Dari mulut Yani Afri dan Soni, saya mendapat informasi bahwa Dedi Hamdun juga disekap di tempat tersebut.”<br />
<br />
Pius kini menjadi anak buah Prabowo di Gerindra. Kedua pengakuan ini memberi kesan bahwa tim di bawah Prabowo tidak sekedar menculik 9 orang yang kemudian dikembalikan, namun juga menahan beberapa aktivis yang kemudian hilang.<br />
<br />
Korban Penculikan Disiksa<br />
Dari pengakuan Andi Arief, Rahardjo Waluyojati, Mugiyanto, dan Aan Rusdianto; selama proses penyelidikan mereka diperlakukan tidak manusiawi. Rahardjo sempat dipukul, disetrum, dan juga disuruh tidur di atas balok es:<br />
<br />
“Aku dibawa ke sebuah ruangan dan seluruh pakaianku dilepas hingga telanjang bulat dan dipaksa tidur tengkurap di atas balok es selama kurang lebih 10-15 menit sambil menanyakan kepadaku bagaimana cara menemukan Andi Arief”—Rahardjo Waluyojati<br />
<br />
Aan dan Mugiyanto juga mengalami penyiksaan dan ancaman yang serupa.<br />
<br />
“Setrum, pukulan, todongan senjata laras panjang, memaksaku untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.”—Aan Rusdianto<br />
<br />
“Saya dipukul di perut berkali-kali dan pada muka sampai saya terjatuh. […] Saya mulai diinterogasi dengan cara disetrum dengan alat setrum yang suaranya seperti cambuk. Penyetruman ini dilakukan pada seluruh bagian kaki saya, terutama pada bagian sendi lutut.”—Mugiyanto<br />
<br />
Ketika Andi berhasil ditangkap, ia melihat Rahardjo dalam kondisi yang tidak menyenangkan. Hilyati, kakak perempuan Andi menjelaskan bahwa mata saudaranya ditutup dan delapan sempat pistol ditodongkan di badannya. Ia tidak bisa buang air maupun shalat. Hilyati mengatakan bahwa penculik mengancam akan membunuh Andi dengan mengatakan:<br />
<br />
“Ajal kamu di tangan Tuhan. Tapi bisa, ajal kamu di tangan saya.”<br />
<br />
Mengapa Prabowo melakukan tindakan itu?<br />
Prabowo tidak memberi penjelasan mengapa dia bisa salah menafsirkan perintah sehingga tugas menyelidiki berubah menjadi penculikan. Padahal, testimoni di media menggambarkan Prabowo sebagai tentara yang berprestasi tinggi dan disiplin mengatur bawahannya. Prabowo sendiri merasa tindakan penculikan itu tidak salah secara moral karena aktivis-aktivis tersebut berniat buruk.<br />
<br />
“Secara moral, saya tidak salah karena orang-orang itu berniat berbuat kejahatan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.<br />
<br />
Lebih lanjut, Prabowo merasa bahwa penculikan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan demokrasi:<br />
<br />
Informasi soal rencana pengeboman itu didapat dari interogasi, bukan kita ngarang. Dapat keterangan dari mereka. […] Jadi, jangan salah, untuk menegakkan demokrasi, kita justru harus menjaga keamanan.”—Prabowo<br />
<br />
Namun, Faisol Reza yang juga disekap bersama Andi dan Rahardjo membantah bahwa mereka akan melakukan teror. Faisol menuding isu bom justru dihembuskan oleh militer.<br />
<br />
“Pihak militerlah yang menyebarkan isu bom […] Kami cuma korban.”—Faisol Reza<br />
<br />
Buntut dari Penculikan Aktivis<br />
Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengatakan bahwa Prabowo bersalah atas penculikan sembilan aktivis ‘98. Bahkan, DKP menyatakan Prabowo mengakui penculikan tersebut padahal tidak ada instruksi penculikan dari Panglima TNI (Tempo). Ketua Dewan Kehormatan, Jenderal Subagyo mengatakan bahwa “Prabowo salah menafsirkan perintah komando” sehingga “terjadi penculikan”. Agum Gumelar, yang juga anggota DKP, mengatakan bahwa tidak ada perintah penculikan dari atasan Prabowo:<br />
<br />
“Perintah melakukan bawah kendali operasi (BKO) ternyata tidak ada. Dan Prabowo melakukannya [penculikan] di luar kewenangannya.”<br />
<br />
Kemudian DKP memberi rekomendasi agar Prabowo untuk diberhentikan. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk pasca Mei 1998 mengeluarkan rekomendasi untuk membawa Prabowo ke pengadilan militer.<br />
<br />
Pada akhirnya, Prabowo tidak dibawa ke pengadilan militer. Ia hanya diberhentikant. Dalam pengakuannya di majalah Panji, Prabowo memilih tidak mempermasalahkan putusan itu karena tidak ingin mencemari Suharto dan TNI (dulu ABRI):<br />
<br />
Majalah Panji: Anda tidak mau nuntut soal pemecatan itu karena tidak ingin mempermalukan Pak Harto?<br />
<br />
Prabowo: Benar, terutama itu. Juga tak ingin mencemari institusi ABRI, khususnya TNI AD.<br />
<br />
Adalah anak buah Prabowo, Bambang Kristiono yang maju di mahkamah militer dan mengaku sebagai dalang penculikan. Mahkamah memecat dan menghukum penjara Bambang dan keempat anggota Tim Mawar. Namun, menurut Mantan Komandan Puspom ABRI Mayjen CHK Syamsu Djalaluddin, S.H., tidak mungkin Bambang menculik tanpa komando atasan. Di artikel Tempo “Mengusut Nurani Tim Mawar” edisi 29 Desember 1998, dituliskan pendapat Syamsu:<br />
<br />
“Logikanya, kata Syamsu lagi, tidak mungkin kesebelas anggota Kopassus itu melakukan operasi secara sendiri-sendiri, tanpa perintah komandannya, kecuali saat itu mereka adalah pasukan yang melakukan desersi.”—Tempo, “Mengusut Nurani Tim Mawar” edisi 29 Desember 1998<br />
<br />
Syamsu menegaskan bahwa mereka tidak desersi, sehingga pasti ada komando dari atasan Bambang:<br />
<br />
“Saat itu, mereka tidak desersi, sehingga sudah pasti ada yang memerintahkan mereka”—Syamsu Djalaluddin<br />
<br />
Pada saat itu, atasan langsung Bambang adalah Chairawan, yang secara langsung bertanggung jawab kepada Prabowo, Danjen Kopassus.<br />
<br />
Pasca pemecatan, Bambang Kristiono bekerja di bawah bisnis Prabowo. Dalam majalah Tempo edisi 13-19 Mei 2013, disebutkan bahwa Bambang menjabat sebagai direktur utama PT. Tribuana Antarnusa, yang merupakan anak perusahaan bisnis Prabowo. Sebelumnya, dalam pemberitaan ABC News Australia tentang Prabowo pada tahun 2009, Bambang Kristiono disebut sebagai tangan kanan Prabowo.<br />
<br />
Prabowo memang dikenal sering memperkerjakan mantan anak buahnya. Darmanto, salah satu anak buah Prabowo menceritakan ketegasan dan juga kepedulian atasannya terhadap bawahannya:<br />
<br />
“Pak Prabowo sangat tegas, disiplin dan keras jika ada anak buahnya yang salah […] Pak Prabowo selalu memikirkan kesejahteraan bawahannya”—Darmanto<br />
<br />
Prabowo yang dikenal keras terhadap bawahan yang lalai, nampak tidak bersikap keras terhadap Bambang Kristiono. Setelah dipecat oleh ABRI, Bambang kini menjadi orang kepercayaan Prabowo.<br />
<br />
Apakah artinya?<br />
Pengakuan-pengakuan di atas menggambarkan bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis. Prabowo mengaku 9 aktivis yang diculik telah dibebaskan, tapi dia nampak tidak tahu menahu soal 13 aktivis yang hilang dan 1 yang ditemukan tewas. Namun, pengakuan Pius dan Mugianto menandakan bahwa sejumlah aktivis yang hilang ada kaitannya dengan operasi di bawah Prabowo.<br />
<br />
Apakah penculikan tersebut dapat dibenarkan? Bagi Prabowo, orang-orang di dalam daftar itu membawa ancaman teror, sehingga secara moral tindakan penculikan itu benar. Tuduhan tersebut dibantah oleh Faizol Reza. Menurut Faizol, ancaman teror itu hanyalah rekayasa militer.<br />
<br />
Penculikan itu sendiri bertentangan dengan Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional. Statuta tersebut menggolongkan penghilangan paksa—penculikan—sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Korban penghilangan paksa biasanya diculik, ditahan tanpa perintah pengadilan, dan disiksa selama interogasi. Beberapa dibunuh dan jenazahnya dibuang sehingga tidak dapat diketemukan. Walaupun operasi penghilangkan paksa kadang bertujuan untuk menjaga keamanan, pada akhirnya operasi semacam itu melindungi HAM dengan melanggar HAM. Pius Lustrilanang disetrum dan dibenamkan ke air, padahal dia hanyalah korban salah culik. Operasi semacam ini juga tidak cocok untuk negara demokrasi karena memberangus lawan politik dan menciptakan perasaan ketidakpastian dan ketakutan pada masyarakat luas.<br />
<br />
Bagaimana menurut saya?<br />
Dari pengakuan Prabowo, operasi penculikan ini diketahui oleh elit TNI di atasnya. Akan tetapi, tidak cukup petunjuk yang mengarah ke situ. Jika dugaan tersebut benar, maka Prabowo bukan satu-satunya petinggi TNI yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Namun tidak berarti bahwa Prabowo lepas dari kesalahan, karena dia bisa menolak operasi tersebut atas alasan kemanusiaan. Ada kesan bahwa dalam situasi konflik nilai, Prabowo tidak mengutamakan aspek kemanusiaan.<br />
<br />
Ini menggambarkan Prabowo sebagai sosok yang lebih kompleks dan tidak lagi hitam putih. Di satu sisi ia acapkali menggambarkan kecintaannya terhadap Indonesia. Di lain sisi ia merasa kejahatan terhadap kemanusiaan pada orang-orang Indonesia adalah tindakan bermoral. Kita sering mendengar bahwa sebagai perwira TNI ia pemimpin yang brilian dan berdisiplin tinggi, namun dalam tekanan situasi reformasi ‘98, kita mengetahui tim di bawah kendalinya bisa bergerak di luar kendali dan melakukan tindakan yang jahat dan tidak manusiawi.<br />
<br />
Oleh karena pandangannya yang kontroversial terhadap penculikan, rencana Prabowo menjadi presiden menjadi problematik karena membuka sebuah pertanyaan: apakah dalam pemerintahannya Prabowo akan merestui penculikan dan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia? Lebih lanjut, ia dan timsesnya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:<br />
<br />
Mengapa kelalaian penculikan oleh Tim Mawar bisa terjadi pada sebuah organisasi militer yang biasanya punya rantai komando yang kuat? Bagaimana Prabowo bisa mengantisipasi masalah yang sama dalam pemerintahan sipil yang relatif lebih egaliter?<br />
<br />
Prabowo yang memilih diam daripada mencemari Suharto dan TNI membuka rasa penasaran apakah Prabowo akan memprioritaskan korps dan keluarganya di atas kepentingan rakyat banyak?<br />
<br />
<b><i>Diskusi tentang Prabowo memang sebaiknya lebih fokus ke karakter dan nilai-nilai kemanusiaannya terutama jika kita hendak memilihnya Menjadi Seorang Pemimpin</i></b>Justhottesthttp://www.blogger.com/profile/13976842497591607668noreply@blogger.com0