google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Asuransi Kecelakaan Diri


Sinarmas Asuransi


Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari resiko kecelakaan yang dapat menimpa diri kita. Namun saat ini kita tidak perlu cemas, Asuransi Sinar Mas memberikan jaminan terhadap diri kita dari resiko kecelakaan yang selalu membayang-bayangi diri kita. Terdapat beberapa jaminan yang diberikan Asuransi Sinar Mas yang dapat menjamin diri kita dari berbagai resiko kecelakaan yang mungkin akan terjadi, jaminan yang diberikan adalah :

    A.Simas Personal Accident
    B.Group Personal Accident
    C.Travel Insurance

A. Simas Personal Accident

Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan asuransi simas personal accident .

Jenis jaminan yang Kami berikan adalah :
  1.  Resiko Kematian akibat Kecelakaan : Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
  2. Cacat Tetap akibat Kecelakaan : Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan  tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
  3. Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan : Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwitansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih
  4. Perluasan Resiko Sepeda Motor : Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.

Simas personal accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari :

    1. Rp.   10.000.000,-
    2. Rp.   25.000.000,-
    3. Rp.   50.000.000,-
    4. Rp.   75.000.000,-
    5. Rp. 100.000.000,-

Batas Usia Calon Tertanggung adalah 18 sampai dengan hari 60 tahun.


B. Group Personal Accident

Dalam berbagai aktivitas yang dilakukan oleh setiap karyawan perusahaan selalu menghadapi berbagai risiko kecelakaan baik di kantor, di rumah maupun dalam perjalanan baik itu darat, udara atau laut. Kecelakaan yang dihadapi tersebut dapat menyebabkan karyawan perusahaan mengalami luka badan, cedera tetap bahkan meninggal dunia.  Keselamatan dan kesehatan karyawan perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan. Oleh sebab itu, lindungi keselamatan dan kesehatan karyawan perusahaan Anda dengan Group Personal Accident.

Simas Group Personal Accident merupakan asuransi perlindungan karyawan perusahaan yang menjamin keselamatan karyawan dimanapun dan kapanpun.  Simas Group Personal Accident memberikan jaminan terlengkap dengan premi terjangkau.

C. Travel Insurance

    1.Simas travel overseas
    2.Simas travel domestic
    3.Simas mudik

1. Simas Travel Overseas

simas travel overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.

Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:
  • Pada saat mulainya asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  •  Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  Batas usia pertanggungan:
  • Pemegang Polis: 17 tahun - 70 tahun
  • Peserta: 1 tahun - 70 tahun
    Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan:
  •  Polis Individu/Keluarga: 90 hari
  •  Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
Polis Keluarga termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda. Kecuali untuk santunan Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari nilai santunan Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.



Layanan Bantuan Customer Care 24 jam penuh di Seluruh Dunia:

PT. Asuransi Sinar Mas bekerjasama dengan International SOS akan memberikan bantuan kepada pemegang polis asuransi perjalanan simas travel overseas selama melakukan perjalanan di luar negeri untuk mendapatkan layanan dan informasi seperti: nasihat medis melalui telepon, rujukan rumah sakit, evakuasi medis darurat, repatriasi, informasi kantor Kedutaan, bantuan atas kehilangan paspor, rujukan atas bantuan hukum, dan sebagainya sesuai ketentuan Polis melalui Customer Care 24 Jam (021) 750 5973.

Bantuan Perjalanan ini didukung lebih dari Customer Care 24 Jam, 3.000 tenaga professional di bidangnya dan pengalaman lebih dari 25 tahun untuk menjamin kenyamanan pemegang polis simas travel overseas selama melakukan perjalanan di seluruh dunia.



Simas travel overseas memberikan jaminan terlengkap sebagai berikut:

a. Kecelakaan Diri:
  • Meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
  • Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
  • Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal.
  • Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

b. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan:

    @ Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
  •  Mengganti kehilangan atau kerusakan Bagasi dan pakaian Tertanggung serta barang-barang milik pribadi yang ada di Bagasi. Limit setiap item/set adalah Rp. 1.250.000,-. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
    @ Keterlambatan Bagasi
  • Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri dikarenakan bagasi terlambat 12 jam atau lebih karena salah pengantaran. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 1.000.000 untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
     @ Keterlambatan Perjalanan
  • Mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan sekurang-kurangnya 12 jam atau lebih dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin pesawat. Tertanggung akan mendapatkan Rp. 500.000,- untuk setiap 12 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
     @ Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
  • Mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan.
     @ Pengurangan Perjalanan
  • Mengganti biaya perjalanan dan akomodasi yang harus dibayar dan/atau yang telah dibayarkan dimuka oleh Tertanggung karena setelah dimulainya perjalanan Tertanggung mempersingkat perjalanannya yang disebabkan oleh meninggalnya, sakit atau cideranya tertanggung atau keluarga tertangung yang tinggal di Indonesia.
     @ Pembajakan Pesawat Udara
  • Membayar Rp. 500.000,- per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
    @ Kehilangan Dokumen Perjalanan
  • Mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
    @ Ketidaksinambungan Perjalanan Pesawat
  • Mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan atau minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda akibat keterlambatan kedatangan pesawat lanjutan tersebut dan tidak ada alternatif transportasi yang tersedia dalam waktu 4 (empat) jam dari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya.
    Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

c. Biaya Pengobatan dan Perawatan Medis:

   @ Perawatan Medis akibat kecelakaan dan sakit
  • Membayar biaya perawatan inap di Rumah Sakit yang timbul ketika di luar negeri sebagai akibat dari kecelakaan atau sakit yang diderita selama di luar negeri 
  • Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.
    @ Perawatan Lanjutan
  • Membayar biaya perawatan lanjutan untuk kasus yang sama dalam waktu 1X24 jam setelah kembali ke Indonesia akibat penyakit/cidera yang diderita ketika di luar negeri dan maksimum perawatan 7 hari.
  •  Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.
    @ Santunan Tunai di Rumah Sakit
  • Memberikan santunan tunai harian apabila anda mengalami perawatan inap di Rumah Sakit sebesar Rp. 500.000,- per hari sampai dengan limit maksimum plan yang dipilih.
  • Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.
    @ Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah (Repatriasi) :
    i. Biaya Evakuasi Medis Darurat
  • Transportasi darurat dan perawatan medis untuk memindahkan Tetanggung (dalam kondisi medis kritis) ke rumah sakit terdekat. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
    ii. Pengembalian Jenazah (Repatriasi)
  • Membayar biaya pemakaman atau kremasi di tempat kejadian kematian atau biaya untuk mengembalikan jenazah kembali ke Indonesia/kota domisili.
  • Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
    iii. Kunjungan Perjalanan
  •  Membayar tiket pulang pulang pergi serta biaya penginapan hotel yang wajar dan seperlunya untuk satu anggota keluarga Tertanggung untuk mengunjunginya atau tinggal bersama Tertanggung dalam hal Tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimum 6 (enam) hari berturut-turut, tidak memungkinkan dilakukan evakuasi dan tidak ada anggota keluarga yang sudah dewasa yang menemaninya.
  •  Limit Jaminan mengurangi limit biaya perawatan medis akibat kecelakaan dan sakit.

d. Jaminan Perluasan

    @ Perlindungan Isi Rumah
  •  Membayar kerusakan terhadap isi rumah akibat kebakaran ketika rumah Tertanggung ditinggalkan kosong (tanpa penghuni) ketika Tertanggung bepergian. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
    @ Tanggung Jawab Hukum Pribadi
  • Menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.


2. Simas Travel Domestic

Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi.
Simas travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di seluruh dunia selama 24 jam penuh.

Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:

  •  Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan
  • Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Batas Usia Pertanggungan maksimum adalah 70 tahun.
  • Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Penjelasan Jaminan simas travel domestic :
  • Kecelakaan Diri : Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
  • Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan : Membayar biaya medis atas rawat inap di Rumah Sakit ketika di luar negeri akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
  • Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) : Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
  • Keterlambatan Bagasi : Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat 6 jam akibat salah pengantaran.


3. Simas Mudik

Mudik merupakan suatu tradisi yang lazim dilakukan masyarakat Indonesia untuk menyambut Hari Raya baik Hari Raya Idul Fitri, Natal maupun hari besar keagamaan lainnya. Mereka semuanya melakukan perjalanan menuju tanah kelahiran masing-masing agar dapat merayakan hari raya bersama-sama keluarga dan sanak famili.

Seiring dengan tingginya arus mudik menjelang hari raya ini maka resiko terjadinya kecelakaan di rute yang dilewati pemudik menjadi meningkat. Kecelakaan dapat dialami pemudik dimana saja, kapan saja, baik yang mengambil perjalanan darat, laut maupun udara.

Untuk mengurangi kerugian akibat terjadinya resiko tersebut maka kini hadir simas mudik, suatu varian dari asuransi Kecelakaan Diri yang menjamin perjalanan anda baik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api dan bis) maupun kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih). Jaminan yang diberikan meliputi resiko meninggal dunia, cacat tetap sebagian/keseluruhan, dan biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan selama perjalanan

Jumlah Tertanggung

    Plan Individu (1 orang)
    Plan Keluarga (Maksimum 5 orang)
    Plan Grup (Maksimum 50 orang)

Batasan Usia

Plan Individu : 18 – 60 tahun
 
Plan Keluarga :
    a. Pemegang Polis: 18 – 60 tahun
    b. Peserta Polis : 1 – 60 tahun
 
Plan Grup :
    a. Pemegang Polis : 18 – 60 tahun
    b. Peserta Polis : 1 – 60 tahun
simass mobil


Luas Jaminan

Plan Individu :

    Resiko A : Meninggal dunia akibat kecelakaan
    Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
    Resiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (sesuai continental scale)
    Memberikan jaminan keuangan jika terjadi cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.

Penggantian dihitung dari prosentase yang tercantum dan dihitung dari jumlah uang pertanggungan.

    Resiko D : Biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per peserta.

Plan Individu

    Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A&B Rp. 25.000.000,-
    Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D Rp. 250.000,-

Plan Keluarga

 Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A&B
      Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
      Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
 
Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
    Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-
    Akumulasi Resiko per polis keluarga Rp. 100.000.000,-

Plan Rombongan

Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A & B
      Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
      Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
 
Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
    Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-
    Akumulasi Resiko per polis keluarga Rp. 500.000.000,-

Pengecualian

Pengecualian Polis simas mudik antara lain adalah :
  •  Kecelakaan yang terjadi karena mengendarai atau sebagai penumpang kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).
  • Langsung / tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari : Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan-tindakan kearah itu, baik dengan maksud jahat atau tidak.
  • Dengan sengaja melakukan atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru hara yang sejenisnya
  • Hernia, burut, usus buntu, tedun, apapun sebab-sebabnya: penyakit jantung, alergi, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.
  • Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
  •  Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kung fu, jiu jitsu, dan yang sejenis dengan itu : gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter. Atau terjadi bilamana Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya.
  • Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau yang sejenis, kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara atau yang sejenis dengan itu milik atau yang dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah mempunyai route yang tetap (regular), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas.
  • Kecelakaan yang terjadi selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republic Indonesia.
  • Kecelakaan yang terjadi karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambilan alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.
  • Kecelakaan yang terjadi pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotik atau pengaruh, minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat daripadanya.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
  • Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.
  • Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam point 11 diatas, misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar.


Prosedur Mudah Klaim simas mudik

Tertanggung atau Ahli waris segera melaporkan kejadian kepada kantor Asuransi Sinar Mas terdekat atau telepon 24 Hour Customer Care 021 2356 7888/ 5050 7888 dalam waktu 3 X 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.

Melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

    Sertifikat Polis
    Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
    Fotocopy KTP/Identitas
    Fotocopy SIM
    Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
    Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)

Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :

    Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
    Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
    Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan
    KTP Asli






0 komentar:

Custom Search