google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PRINCES ECONOMY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Ekonomi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Gema Nurani dan Kasih Sayang di Valentine Day

Princes - Valentine daya adalah ungkapan kasih sayang yang dinyatakan secara bersama oleh banyak orang di dalam suatu momentum. Pernyataan itu sebagai kesepakatan tidak tertulis. Berangkat dari perjalanan sejarah. Valentine Day adalah bagian dari sejarah yang kemudian menjadi agenda milik bersama manusia sejagat.
Gema Nurani dan Kasih Sayang di Valentine Day

Valentine Day sebagai Agenda Bersama 

Kenapa agenda bersama? Karena sejatinya ungkapan kasih sayang tak butuh agenda bersama. Ia tumbuh dan terungkapkan kapan pun, dimanapun, dan oleh dan kepada siapa pun. Namun oleh perjalanan sejarah, dan adanya sejumlah momentum di kehidupan manusia maka terciptalah sejumlah agenda kolektif. Agenda ini secara tidak langsung menyatukan kemanusiaan dari manusia pelaku sejarah tanpa mengenal batas administratif dan geografis.

Pelaku sejarahnya adalah setiap orang atau kelompok yang menyadari kemanusiaan didalam dirinya. Sebuah bentuk yang lahir dari hari nurani.

Pertengan pada Valentine Day 

Persoalan adanya sejumlah kelompok yang menentang Valentine's Daya tidak menghalangi tumbuhnya rasa kemanusiaan itu dikarenakan nurani tak bisa diintervensi oleh apapun, termasuk oleh tekanan politis, dogma dan lain sebagainya. Nurani bersemayam kokoh pada semua orang sebagai manusia. Pertentangan terjadi bukan oleh nurani, melainkan oleh ego (id) yang dipengaruhi oleh nilai-nilai eksternal (etika sebagai sebuah kesepakatan kelompok) yang diterima si Manusia dari kelompoknya. Ego tersebut kemudian lebih mengemuka mengendalikan tindak tanduk, perilaku dan cara berpikir. Namun tidak mengurangi apapun di dalam nuraninya.

Ego bisa 'membohongi' nurani secara verbal, namun tidak pada substansi dirinya sebagai manusia yang terlahir oleh kasih sayang. Seorang penjahat kelas berat sekalipun terlahir dan memiliki kasih sayang. Dia menjadi penjahat karena 'berhasil' mengabaikan panggilan nuraninya, dan lebih nedengarkan ego serta nilai-nilai kelompoknya. Namun dia tak akan pernah berhasil menghilangkan nurani yang menciptakan kasih sayang di dalam dirinya.

Gema Nurani dan Kasih Sayang 

Walau seseorang menjadi penjahat sekalipun, suatu saat di dalam hidupnya suara nuraninya akan menggema oleh sehingga dia bisa terharu atau menangis oleh kejadian dan tertentu misalnya saat sakit, kematian atau kehilangan. Bisa pula oleh sentuhan sosok orang lain misalnya orang tua (bapak/ibu), saudara, orang yang dihormatinya, orang yang dicintainya, atau bahkan oleh orang yang paling dibencinya. Terharu dan menangis adalah petanda nurani dan kasih sayang (verbalistik). Petanda bagi kamanusiaan yang bersemayam kokoh di setiap diri manusia.

Didalam membangunkan nurani tersebut ada mekanisme besar yang bekerja namun penuh misteri bagi logika. Penentangan pada Velentine Day juga adalah hasil komodifikasi berbagai momentum sejarah manusia. Jadi di tengah tumbuh dan berkembangnya rasa kasih sayang (Valentine day) sebagai komodifikasi tersendiri dari rasa kemanusiaan, agenda Valentine Day berjalan seolah sendirian. Valentine Day seperti entitas momentum itu sendiri. Komodifikasi rasa kasih sayang menjadi Valentine Day hanyalah berupa kemasan (casing). Sehingga terciplah kondisi relativitas pada Valenine Day. Pertentangan timbul karena kemasannya, bukan pada esensinya sebagai dasar kemanusiaan milik setiap orang. Salam Kasih Sayang untuk Seluruh Manusia

Daftarkan Calon Bayi Sejak Usia 5 Bulan Dalam Kandungan Biaya NICU Bayi Kembar 5 Ditanggung BPJS Kesehatan

Princes.in - BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan  suami istri Habibie (30) dan Lely (32), peserta BPJS Kesehatan asal Cirebon. Kelima bayi kembar tersebut lahir selamat pada Minggu  lalu dan sampai sekarang kondisinya stabil di ruang NICU. Ibu bayi kembar lima tersebut pun sudah diperbolehkan pulang sambil menunggu berbagaiperawatan lanjutan anak-anaknya selesai.
     
“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari Allah, saya bersyukur semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik persalinan maupun NICU. Tidak terbayang berapa biaya NICU untuk lima bayi jika saya tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” cerita Habibie di RSAB Harapan Kita, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta, Rabu

Habibie dan Lely sudah mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak kehamilan berusia lima bulan. Habibie pun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan  kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak tahun 2014. Habibie telah mengetahui bahwa bayi dalam kandungan dapat didaftarkan sebelum lahir, dan tanpa ragu-ragu pria yang berprofesi sebagai fotografer ini langsung mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Ternyata mudah dan tidak ribet, asal kita menjalani sesuai dengan prosedur. Sempat mendengar daftar BPJS Kesehatan sulit, ternyata tidak. Begitu pula sampai dengan mendapatkan pelayanan, sejauh ini semua lancar dan mudah saja,” ungkap Habibie.

Karena fasilitas rumah sakit daerah kurang memadai untuk menangani lima bayi prematur sekaligus, maka persalinan pun dilakukan di RSAB Harapan Kita sebagai rumah sakit rujukan.

“Setelah dilakukan survey di daerah Cirebon tidak ada rumah sakit yang sekaligus dapat pelayanan NICU untuk 5 bayi kembar, makanya kami survey di Jakarta dan di RSAB Harapan Kita siap menerima. Alhamdulillah sekarang kami hanya menunggu sampai kondisi kelima semakin membaik, kami mohon doanya dari semua pihak,” ujar Habibie.

Apa yang dialami oleh pasangan Habibie dan Lely merupakan contoh kesadaran untuk memiliki jaminan kesehatan,  dimana keduanya memanfaatkan program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan yang merupakan wujud keberadaan negara yang bertanggungjawab pada kondisi kesehatan rakyatnya. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.

BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta khususnya segmen PBPU, apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.

Faskes Swasta Kini Bisa Manfaatkan Supply Chain Financing (SCF) dari 4 Bank Mitra BPJS Kesehatan untuk Menjaga Likuiditas

Princes.in - Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta, BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 4 (empat) Bank BUMN mitra kerja, dalam hal “Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan(Supply Chain Financing)”. Pembiayaan tagihan Faskes tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) dari 4 bank yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
BPJS
                       
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoicesebelum jatuh tempo pembayaran.

“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan 4 bank mitra BPJS Kesehatan menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu.

Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan makasimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2013. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Fachmi Idris.

Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Direksi 4 bank mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri serta BTN. Tindaklanjut dari MoU, yaitu masing – masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini. Selanjutnya akan dibuat Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan 4 (empat) Bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes dapat menggunakan fasilitas ini, serta Perjanjian Kerjasama antara Bank BUMN dengan Faskes mitra BPJS Kesehatan yang membutuhkan fasilitas/program ini.

Kinerja Asuransi Migas Dan Rangka Kapal Turun Signifikan

Princes.in - Produk asuransi minyak & gas serta asuransi rangka kapal mengalami penurunan kinerja paling signifikan sepanjang 2015.

Hal itu terungkap dalam realisasi produksi premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada tahun lalu. Direktur Teknik PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syarifudin menjelaskan produksi premi lini bisnis migas menurun hingga 24% jika dibandingkan kinerja 2014. "Sementara premi asurasni marine hull , menurun 4,5%," ujarnya di sela-sela konperensi pers, Rabu (10/2/2016).

Kendati begitu, Syarifuddin menyatakan asuransi rangka kapal masih bersumbangsih cukp signifikan dari total premi sepanjang tahun lalu. Lini bisnis itu menyumbang sekitar 5,6% dari total premi Jasindo yang pada 2015 tercatat sebesar Rp4,8 triliun.

Pada periode yang sama, sambung dia, asuransi kebakaran (properti/harta benda) bertumbuh sebesar 12,6%. Kemudian, produk asuransi penerbangan, engineering dan marine cargo masing-masing bertumbuh sebesar 5,8%, 38% dan 20%. "Pertumbuhan terbesar itu dicapai asuransi keuangan atau penjaminan, yakni 200%."

Adapun, sepanjang 2015 asuransi kebakaran masih mendominasi perolehan premi, yaitu sebesar 30% dari nilai total premi. Menyusul, asuransi kendaraan (15,8%), penerbangan (13%), marine hull, engineering (2,8%) dan marine cargo (1,8%).

Asuransi Penerbangan, Migas Dan Kebakaran Dongkrak Klaim Jasindo

Princes.in - Lini bisnis penerbangan, minyak & gas, serta asuransi kebakaran mendominasi klaim PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang sepanjang 2015 tercatat sebesar Rp3,4 triliun.

Direktur Teknik PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syarifudin menjelaskan total klaim itu meningkat dibandingkan 2014 dengan nilai klaim sebesar Rp2,4 triliun.

Dia merincikan asuransi penerbangan atau aviation mencatatkan klaim sekitar Rp1 triliun.

"Klaim itu terutama berasal dari kecelakaan pesawat Air Asia," ujarnya di sela-sela konperensi pers, Rabu (10/2/2016).

Asuransi minyak dan gas menyumbang klaim sebesar Rp680 miliar. Kemudian, lini bisnis asuransi kebakaran atau harta benda (property) mencatatkan klaim senilai Rp391 miliar.

Adapun, pada periode yang sama asuransi pelat merah ini membukukan premi senilai Rp4,8 triliun sepanjang 2015 atau tumbuh sekitar 4,8% dibandingkan perolehan premi sepanjang 2014.

Pada periode tersebut produk asuransi dengan segmen korporasi menyumbang premi senilai Rp3,5 triliun atau sekitar 73% dari total produksi.

Produk-produk unggulannya meliputi asuransi kebakaran (harta benda/properti), oil & gas, aviation, rangka kapal dan asuransi keuangan (kredit/penjaminan).

Sedangkan, produk dengan segmen ritel, seperti asuransi kendaraan bermotor, pengangkutan, kebakaran dan aneka, menyumbang premi senilai Rp1,3 triliun.

AAUI Jual 3 Produk Asuransi Mikro

Princes.in - Dalam rangka meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan segera meluncurkan tiga produk asuransi mikro pada bulan ini.

AAUI
Ketua umum AAUI Yasril Y. Rasyid mengatakan peluncuran produk asuransi mikro tersebut dilakukan seiring dengan terbentuknya konsorsium asuransi mikro (Kosmik) yang terdiri dari anggota-anggota AAUI.

“Konsorsium akan menjual tiga produk asuransi mikro, yaitu Kosmik Rumahku sebagai perlindungan dari risiko kebakaran. Kemudian, Kosmik Warisanku dan Kosmik Stock Usaha,” kata Yasril, Senin (1/2/2016).

Dia menuturkan, sebenarnya pada tahun lalu sejumlah perusahaan asuransi umum sudah mulai menjual produk asuransi mikro. Akan tetapi, untuk mengefisiensikan penjualan, perusahaan anggota AAUI akhirnya memutuskan membentuk sebuah konsorsium.

“Kalau berjalan sendiri-sendiri kurang ekonomis, sehingga dengan adanya konsorsium kita bisa membangun sebuah fasilitas informasi dan teknologi yang dikelola bersama,” ujarnya.

Menurutnya, untuk memasarkan produk-produk asuransi mikro, AAUI akan menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas seperti koperasi, pedagang, dan sebagainya. Pada tahun awal, perolehan premi dari asuransi mikro diperkirakan bisa mencapai Rp2 miliar.

Sementara itu, dalam upaya meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan setiap perusahaan asuransi untuk menjual 600 polis asuransi mikro pada tahun ini.

Padahal sebelumnya OJK berencana mematok besaran presentase penjualan produk asuransi mikro sebesar 5% dari total premi perusahaan. Akan tetapi, industri asuransi keberatan dengan rencana kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan untuk mendorong peningkatan partisipasi industri asuransi dalam penjualan produk asuransi mikro, OJK telah melakukan diskusi dengan asosiasi perusahaan asuransi.

“Nantinya yang dipakai adalah jumlah polis, asosiasi sudah berkomitmen untuk mewajibkan anggotanya menjual sekurang-kurangnya 600 polis untuk satu perusahaan,”

Baca Juga Artikel : 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN

UNDANG-UNDANG  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992
TENTANG USAHA PERASURANSIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Hukum Asuransi


Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan di segala bidang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan;

b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat;

c. bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum;

d. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya;

e. bahwa sehubungan  dengan  hal-hal  tersebut  dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian.


Mengingat   :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);

3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4  Tahun  1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);

5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA PERASURANSIAN

BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Asuransi  atau  Pertanggungan  adalah  perjanjian  antara  dua  pihak  atau lebih, dengan mana pihak  penanggung  mengikatkan  diri  kepada tertanggung, dengan menerima premi  asuransi,  untuk  memberikan penggantian kepada tertanggung  karena  kerugian,  kerusakan  atau kehilangan keuntungan  yang  diharapkan,  atau  tanggung  jawab  hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari   suatu  peristiwa  yang  tidak  pasti,  atau  untuk  memberikan  suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal  atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

2. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung  jawab  hukum,  serta  semua  kepentingan  lainnya  yang  dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

3. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

4. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang  Reasuransi,  Agen  Asuransi,  Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia.

5. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan  manfaat,  dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

6. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

7. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang  dihadapi  oleh  Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

8. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

9. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti  rugi  reasuransi  dengan  bertindak  untuk  kepentingan  perusahaan asuransi.

10. Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

11. Perusahaan  Penilai  Kerugian  Asuransi  adalah   perusahaan   yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.

12. Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.

13. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu  dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan orang  yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan  perusahaan.

14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.




BAB II

BIDANG USAHA PERASURANSIAN



Pasal 2

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat  melalui   pengumpulan   premi   asuransi   memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang;

b. Usaha penunjang usaha asuransi,  yang  menyelenggarakan  jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.




BAB III

JENIS USAHA PERASURANSIAN



Jenis usaha perasuransian meliputi:

a. Usaha asuransi terdiri dari:

Pasal 3


1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko  atas  kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;

2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya  seseorang yang dipertanggungkan;

3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

b. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:

1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;

2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;

3. Usaha  penilai  kerugian  asuransi  yang  memberikan  jasa  penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;

4. Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;

5. Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.




BAB IV

RUANG LINGKUP USAHA PERUSAHAAN PERASURANSIAN



Pasal 4

Usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:

a. Perusahaan  Asuransi  Kerugian  hanya  dapat  menyelenggarakan  usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;

b. Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

c. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan  usaha pertanggungan ulang.



Pasal 5

Usaha penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian dengan ruang lingkup kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Perusahaan Pialang Asuransi hanya  dapat  menyelenggarakan  usaha dengan bertindak mewakili tertanggung dalam  rangka  transaksi  yang berkaitan dengan kontrak asuransi;

b. Perusahaan Pialang Reasuransi hanya  dapat  menyelenggarakan  usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak reasuransi;

c. Perusahaan  Penilai  Kerugian  Asuransi  hanya  dapat  menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian;

d. Perusahaan Konsultan Akturia hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di bidang akturia;

e. Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat  memberikan  jasa  pemasaran asuransi bagi satu perusahaan  asuransi  yang  memiliki  izin  usaha  dari Menteri.



BAB V PENUTUPAN OBYEK ASURANSI


Pasal 6

(1) Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi Program Asuransi Sosial.

(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam negeri.

(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




BAB VI

BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN



Pasal 7

(1) Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum  yang berbentuk:

a. Perusahaan Perseroan (PERSERO);

b. Koperasi;

c. Usaha Bersama (Mutual).

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.

(3) Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.




BAB VII

KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN


Pasal 8

(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:

a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;

b. Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.

(2) Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus merupakan:

a. Perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian yang mendirikan atau memilikinya;

b. Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut  adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (2)  diatur  dengan  Peraturan Pemerintah.




BAB VISI PERIZINAN USAHA


Pasal 9

(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi  perusahaan  yang  menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.

(2) Untuk  mendapatkan  izin  usaha  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:

a. Anggaran dasar;

b. Susunan organisasi;

c. Permodalan;

d. Kepemilikan;

e. Keahlian di bidang perasuransian;

f. Kelayakan rencana kerja;

g. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat.

(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud   dalam  ayat  (1)  wajib  dipenuhi  persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB IX  PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 10

Pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  usaha  perasuransian  dilakukan  oleh Menteri.



Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi:

a. Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:

1. Batas tingkat solvabilitas;

2. Retensi sendiri;

3. Reasuransi;

4. Investasi;

5. Cadangan teknis; dan

6. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan;

b. Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:

1. Syarat-syarat polis asuransi;
2. tingkat premi;
3. Penyelesaian klaim;
4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan
5. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan penyelenggaraan usaha. dengan
(2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib  memelihara  kesehatan  sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan dari penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 12

Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 13

(1) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu perusahaan  asuransi  yang  merupakan  Afiliasi  dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut.

(2) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang  melakukan  penilaian kerugian atas obyek asuransi yang  diasuransikan  kepada  Perusahaan Asuransi Kerugian yang merupakan Afiliasi  dari  Perusahaan  Penilai Kerugian Asuransi yang bersangkutan.

(3) Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang  memberikan  jasa  kepada Perusahaan Asuransi Jiwa atau dana pensiun yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Konsultan Aktuaria yang bersangkutan.

(4) Agen Asuransi dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.



Pasal 14

(1) Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

(2) Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam Undang-undang ini.



Pasal 15

(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,  Menteri  melakukan pemeriksaan berkala atau setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha perasuransian.

(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen,  dan  laporan-laporan,  serta  memberikan  keterangan  yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 16

(1) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan  Asuransi  Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang  Asuransi  dan  Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada Menteri.

(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan operasional kepada Menteri.

(3) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba

rugi  perusahaan  dalam  surat  kabar  harian  di  Indonesia  yang  memiliki peredaran yang luas.

(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),   setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menyampaikan  laporan investasi kepada Menteri.

(5) Bentuk, susunan  dan  jadwal  penyampaian  laporan  serta  pengumuman neraca  dan  perhitungan  laba  rugi  perusahaan  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.



Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang- undang ini atau peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  diterapkan  dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:

a. Pemberian peringatan;

b. Pembatasan kegiatan usaha;

c. Pencabutan izin usaha.

(3) Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan perusahaan yang  bersangkutan untuk menyusun rencana dalam  rangka  mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya.

(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta    jangka  waktu  bagi   perusahaan   dalam   memenuhi   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (3)  diatur  dengan  Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Dalam  hal  tindakan  untuk  memenuhi  rencana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) telah dilaksanakan dan apabila dari pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan termaksud, maka Menteri mencabut izin usaha perusahaan.

(2) Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.



Pasal 19

Dalam hal perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali.



BAB X KEPAILITAN DAN LIKUIDASI


Pasal 20

(1) Dengan tidak  mengurangi  berlakunya  ketentuan  dalam  Peraturan Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin  usaha  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri, berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan  pailit.

(2) Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.




BAB XI KETENTUAN PIDANA


Pasal 21

(1) Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa menggelapkan  premi  asuransi  diancam  dengan  pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau  mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau  Perusahaan  Reasuransi,  diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa menerima, menadah,  membeli,  atau  mengagunkan,  atau menjual kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang- barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun  dan  denda  paling  banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

(5) Barang siapa secara  sendiri-sendiri  atau  bersama-sama  melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 22

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.



Pasal 23

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.



Pasal 24

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun terhadap kedua-duanya.




BAB XII KETENTUAN  PERALIHAN


Pasal 25

(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari Menteri pada  saat ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Perusahaan Perasuransian  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1) diwajibkan  menyesuaikan  diri  dengan  ketentuan  dalam  Undang-undang ini.

(3) Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.



Pasal 26

Peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan.



BAB XIII KETENTUAN PENUTUP


Pasal 27

Dengan berlakunya Undang-undang ini maka Ordonnanntie ophet Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 28

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 11 Pebruari 1992 PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,
ttd. SOEHARTO


Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 11 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS  NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd. MOERDIONO


Artikel Terkait : Hukum Asuransi 
                           Hukum Inggris

Offer and Acceptance dalam Hukum Inggris

Princes.in - Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada tawaran yang tidak dapat ditarik kembali (unrevoked offer) oleh satu pihak, the offerer, dan penerimaan tanpa syarat (unqualified acceptance) oleh pihak lain, the offeree. 
Hukum Asuransi

Dua ketentuan penting sehubungan dengan offer dan acceptance adalah : 

Pertama, Tawaran tersebut tidak ada sampai dikomunikasikan kepada pihak lain. 
Contoh Kasus : Dalam Taylor v. Laird (1856), kapten kapal telah berhenti dari pekerjaannya dalam pelayaran, tapi dia bekerja membantu menjalankan kapal tersebut dalam perjalanan pulang. Dia meminta remuneration atas pekerjaannya itu kepada pemilik kapal, tetapi dinyatakan bahwa dia tidak berhak karena tawaran atas pelayanannya itu tidak pernah dikomunikasikan kepada pemilik kapal, sehingga dia tidak punya kesempatan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.

Kedua, Conditions bisa dilekatkan pada tawaran, tapi agar dapat berlaku, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada offeree. 
Contoh kasus : Dalam Henderson v. Stevenson (1875), di depan tiket kapal api hanya ada tulisan ‘Dublin to Whitehaven’, sedangkan pada belakang tiket tersebut dicantumkan condition bahwa perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, luka atau keterlambatan atas penumpang atau barangnya. Condition tersebut tidak dapat diberlakukan karena penumpang tidak mengetahui hal tersebut. 

Acceptance harus bersifat unconditional. 

Jika, misalnya, proposer dari kelas asuransi tertentu telah mengisi proposal form berdasarkan rate standard yang berlaku, dan penanggung telah menerima tawaran tersebut. Jika kemudian ternyata resiko tersebut lebih tinggi dari yang normal dan penanggung menginginkan tambahan premi, proposer tidak terikat untuk menerima persyaratan tambahan tersebut. Karena itu, penanggung harus menolak tawaran yang dulu dan membuat counter-offer di mana proposer bebas untuk menolak atau menerimanya. 

Acceptance harus dikomunikasikan. 

Contoh kasusnya adalah Felthouse v. Bindley (1862), di mana penggugat menulis surat kepada keponakannya dan menawarkan untuk membeli kudanya dan menambahkan “Jika saya tidak mendapat kabar lagi, maka saya menganggap bahwa kuda tersebut adalah milik saya dengan harga ,30/15/Od”. 

Setelah mendapat surat dari pamannya tersebut, keponakannya menyuruh orang untuk menunda menjual kuda tersebut, namun karena ada kesalahan, kuda tersebut terjual. Tuntutan paman tersebut digugurkan karena tidak ada kontrak antara paman dan keponakannya tersebut, karena acceptance harus dikomunikasikan. 

Acceptance, bisa dikomunikasikan melalui tindakan dalam keadaan yang tepat. Contoh kasusnya adalah Carlill v. Carbolic Smoke Ball Co. (1893), di mana tergugat telah mengiklankan produknya bahwa jika seseorang menggunakannya menurut petunjuk yang ada dan terserang influenza, maka dia berhak menuntut ,100. Nyonya Carlill membeli produk tersebut dan menggunakannya sesuai petunjuk selama 58hari dan terserang influenza sehingga dia menuntut ,100. Tergugat menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa Nyonya Carlill tidak mengkomunikasikan kepada mereka bahwa dia menerima tawaran mereka. Pengadilan memutuskan bahwa ada janji yang dibuat sebagai imbalan jika melakukan tindakan tersebut dan dengan melakukan tindakan tersebut mengindikasikan adanya acceptance sehingga tuntutan tersebut dikabulkan. Sebuah offer tidak dapat diterima jika si penerima tidak mengetahui adanya tawaran tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang mengiklankan bahwa dia akan memberikan hadiah jika seseorang dapat menemukan barangnya yang hilang, dan seseorang yang tidak menyadari tawaran tersebut menemukan barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya, maka dia tidak berhak atas hadiah tersebut. (Sebaliknya, jika seorang polisi menemukan barang dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, dia tidak berhak atas hadiah, walaupun dia tahu bahwa telah ditawarkan hadiah, karena mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya adalah tugasnya). 

Pengecualian atas ketentuan bahwa acceptance harus dikomunikasikan adalah jika acceptance dilakukan melalui pos. Dalam kasus ini, acceptance telah lengkap pada saat surat tersebut diposkan, walaupun tidak pernah sampai ke tujuannya, selama pada surat tersebut dicantumkan alamat yang tepat dan diposkan dengan tepat. Ini tidak berlaku, bila dalam perjanjian dinyatakan bahwa tawaran tidak diterima sampai pemberitahuan tentang acceptance diterima. 
Sebuah tawaran bisa general atau spesifik. Tawaran bisa ditujukan kepada orang secara umum dan diterima oleh setiap orang yang termasuk dalam kelas di mana tawaran tersebut ditujukan. Ini biasanya untuk offer yang dibuat melalui iklan di surat kabar. Tapi offer juga bisa ditujukan kepada individu yang spesifik, misalnya A menawarkan untuk menjual mobilnya kepada B, sehingga hanya A yang bisa menerima tawaran tersebut. 

Sebuah tawaran terbuka sampai dia diterima atau sampai ditarik kembali atau berakhir. sebuah tawaran bisa ditarik kembali oleh offeror setiap saat sebelum tawaran tersebut belum diterima. Dalam transaksi melalui pos, sebuah tawaran komplit hanya jika dia telah diterima oleh offeree, sedangkan acceptance biasanya efektif pada saat surat diposkan. Revocation, seperti halnya tawaran, hanya efektif pada saat diterima oleh offeree. Karena itu, jika A menawarkan melalui pos untuk menjual barang kepada B, dan B setelah beberapa hari terlambat, menerima tawaran melalui pos itu, revocation oleh A pada waktu itu tidak berguna kecuali jika revocation tersebut telah sampai di B sebelum B memposkannya surat acceptancenya.

Artikel Terkait : Hukum Asuransi 

Financial Institutions Package Insurance

Asuransi Liability - The banking industry has entered an era of unprecedented change that will continue unabated well into the new century. Rapid technological change, an evolving business environment, increased competition, the globalization of financial markets and increasingly more sophisticated consumers are shaping the industry. All of these changes lead to increased risk for banks.
Financial Institutions Package Insurance

The complex nature of the banking industry demands equally sophisticated risk management and insurance solutions. The program includes three types of insurance aimed at the reduction of bank’s operational risks:

  • BBB insurance;
  • Electronic and computer crime insurance
  • Professional liability insurance for financial institutions.


QBE ICT Liability

“Any professional providing information & communication technology (ICT) is exposed to ‘professional indemnity’ nature”

Asuransi Liability - Tidak ada perusahaan yang bisa maju dan berkembang dewasa ini tanpa penguasaan ICT (Information & Communication Technology). Perusahaan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, manufaktur, consumer goods, UKM, perusahaan besar maupun kecil semuanya tidak terlepas dari penerapan ICT disetiap sektor kegiatannya mulai dari data base nasabah, customer care, data penjualan, penerbitan dokumen sampai dengan transaksi pembayaran.

QBE ICT Liability
ICT adalah penyedian peralatan komputer, software, hardware, yang dijual, diproduksi, dipasang, diperbaiki, diservis atau didistribusikan oleh perusahaan termasuk jasa konsultasi penyediaan data processing, data communication dan lain lain.

Jika terjadi “errors and omissions” terhadap penyediaan jasa ICT maka dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar biasa, data base bisa hilang, transaksi bisa menjadi kacau bahkan dalam hitungan detik.

Apa yang dijamin dalam QBE ICT Liability?

If an IT Professional design and installs software or hardware that subsequently fails to meet expectations, is it a design error or installation error?

Dengan QBE ICT Liability tidak perlu dipermasalahkan lagi karena QBE ICT Liability menjamin “Professional Indemnity plus Public & Product Liability”

Section A : Errors and Omissions
Section B : Personal Injury and Property Damage

QBE ICT Liability provides indemnity including (1) compensatory damages awarded against professionals, (2) out-of-court settlements,(3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise

QBE ICT Liability memberikan jaminan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga akibat “errors and omissions”, maupun cidera badan dan kerusakan harta benda, juga akses terhadap pendampingan hukum dan lawyers yang kompeten dan berkualitas, biaya-biaya tenaga ahli, biaya-biaya pengadilan dan proses hukum.


Jaminan tambahan otomatis (Automatic Extensions)

Selain jaminan utama di atas QBE ICT Liability juga memberikan Jaminan Ekstra Tambahan Otomatis terhadap klaim-klaim:

  • Libel and Slander
  • Fraud and dishonesty
  • Intellectual Property
  • Joint Venture Liability
  • Consultants, Subcontractors and Agents
  • Outgoing Principals Indemnity
  • Loss of data
  • Defence costs for breach of contract
  • Un-authorised access


Siapa saja yang membutuhkan jaminan QBE ICT Liability?
Semua profesi penyedia jasa ICT membutuhkan asuransi QBE ICT Liability

  1. Software developer (financial, accounting, business system, e-commerce, asset, inventory management, etc)
  2. Hardware designer, manufacturer, importer
  3. Telecommunication service provider
  4. Data communication service provider (ISP)
  5. Data processing, warehouse service provider
  6. Computer, IT Consultant


[Bagaimana] cara untuk mendapatkan Penawaran QBE ICT Liability

Klien harus melengkapi proposal form danfinancial reportagar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

[Kapan] saja anda membutuhkan bantuan, anda tahu [Dimana] mendapatkannya?
Hubungi agen asuransi anda atau kantor PT. Asuransi QBE Pool Indonesia terdekat.

Medical Malpractice Insurance

Asuransi Liability - Malpraktek!!!
Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.
Medical Malpractice Insurance

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Apa itu Medical Malpractice Insurance ?

Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis

• Malpraktek
adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.

• Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.
 
———————————–
• Malpractice
is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient

• By Medical Personnel
Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice
———————————–
 
Siapa yang dijamin dalam polis Medical Malpractice Insurance?

Polis Medical Malpractice Insurance menjamin semua tenaga medis, a.l:

  • Perusahaan / Institusi Medis (Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium dll)
  • Partners / Rekan
  • Direktur
  • Manajemen
  • Pemilik (Principals)
  • Karyawan
  • Dokter
  • Perawat
  • Tenaga Sukarelawan
  • Pekerja Sosial
  • Siswa / Mahasiswa Praktek atau Magang
  • Anak Perusahaan
  • Ex Pemilik, Rekan, Direktur maupun Karyawan (yang sudah tidak bekerja)

Mohon pastikan bahwa polis anda menjamin semua tenaga medis tersebut, beberapa polis mungkin berbeda.

Medical Malpractice Insurance
Apa yang dijamin dalam Medical Malpractice Insurance?

Polis ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara

• Tanggung Jawab Hukum
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis

• Biaya Perkara dan Pengacara
memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.

————————–
• Legal Liability
is to indemnify the Insured against legal liability for any Claim for compensation first made against the Insured during the Period of Cover and which is notified in writing to  during the Period of Cover arising from Malpractice by reason of any negligent act, error or omission committed or alleged to have been committed on the part of the Insured

• Law Costs and Expenses
is to pay, the Costs and Expenses incurred with the written consent of  in the defence or settlement of any Claim covered by this Policy.
————————-
 
Medical Malpractice Insurance memberikan jaminan otomatis terhadap:
• Libel and Slander: pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan
• Loss of Documents: kehilangan dokumen
• Coroner’s Enquiries: penyidikan oleh pihak berwenang
• Emergency First Aid: pertolongan emerjensi
• Students: siswa atau mahasiwa praktek magang
• Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang baru
• Run-Off Cover Insured Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang sudah tutup
• Estates and Legal Representatives: jaminan untuk ahli waris
 
Pengecualian
Tentu saja Polis ini mengecualikan beberapa hal seperti percobaan medis, operasi kecantikan, nuklir dan terorisme

Polis tidak menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap:
 
•Prior or Pending: klaim yang sudah terjadi sebelum polis berlaku
•Fraud and Dishonesty: ketidakjujuran karyawan
•Assumed Duty or Obligation: tanggung jawab sesuai perjanjian/kontrak
•Clinical Trials: percobaan medis
•Billings: tagihan-tagihan
•Related or Associated Entities: perusahaan asosiasi
•Obligation to Employees: hubungan ketenagakerjaan
•Occupiers Liability and Property Damage; kerusakan harta benda
•Intoxicants and Drugs: minuman keras dan alkohol
•Fines and Penalties: denda dan penalti
•Nuclear: nuklir
•Supply of Goods: persediaan barang/produk
•War: perang
•Terrorism: terorisme
•Absolute Asbestos: polusi asbes
•Elective Cosmetic Surgery: operasi kecantikan

Mohon Pastikan Jaminan Polis anda sudah lengkap dan benar, Jaminan pada beberapa polis mungkin berbeda.

Association Liability Insurance

“Potential litigation or prosecution risks faced by associations today can not be ignored…”

Asuransi Liability - [Why] do your clients need protection?

  • Despite the non-profit or charitable nature of many associations, the risks they face have increased significantly in recent years
  • Members of associations boards of management or management committee carry personal responsibility and liability for their acts and omissions.
  • In an era of increased responsibility and accountability, many associations are now discovering that they can incur liability through the services that they provide to their members or to members of the public
  • Cover for legal costs and expenses is important as litigation involving directors, officers and committee members of an association is often complex and expensive. It is imperative that they have access to specialized and quality legal representation, to safeguard their interests in the most effective way
  • Associations Liability Insurance (combined Professional Indemnity Insurance and Directors’ and Officers’ Liability Insurance) is the solution that helps protect association against legal liability which it may occur through the conduct of its activities or provision of services. Associations can be rest assured that your Insurers can afford them assistance and support.


[What?] does Association Liability Insurance cover?

Association Liability Insurance
Covers for directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association (whether salaries or not) for:

  • Negligence
  • Wrongful misstatement, misrepresentation,
  • Breach of trust,
  • Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority
  • Unlawful default


Including (1) compensatory damages awarded against directors, officers and committee members of the association, (2) out-of-court settlements, (3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise

[Why?] Association Liability Insurance?

It provides covers for…

  • Civil Proceedings brought against directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association
  • Successful Defense of Criminal Proceedings
  • Official Investigations and Inquiries – costs and expenses incurred in representing directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association
  • Employee Actions – actions brought by fellow directors, officers or employees alleging unfair dismissal, discrimination or sexual harassment.
  • External Positions – where a directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association is representing the association on the board of some other organizations 


Associations Liability Insurance providesAutomatic Extensions for…

  • Loss of Documents
  • Intellectual Property
  • Committees
  • Official Investigations and Enquiries
  • Severability and Non-imputation
  • Estates and Legal Representatives
  • Spousal Liability
  • Additional Reporting Period
  • Advance Payment of Defense Costs


Associations Liability Insurance providesOptional Extensions for…

  • Increase aggregate limit of indemnity
  • Fraud and dishonesty
  • Employment related matters
  • Educators Liability (PI)



Claim: [Who] may claims against Directors, Officers, Secretary, Trustee, Committee members or Employees of an Association?

Employees – for employment related matters such as unfair dismissal, discrimination or sexual harassment or mismanagement

Regulatory Authorities – investigation, inquiry or prosecution by regulatory bodies such as the Companies Registry or the Inland Revenue Department

Public – for misrepresentation made in advertising material

Liquidator / Receivers – may bring civil actions on behalf of the association for alleged breaches of duties owed to the association

Members – for misleading statements or misstatements

[How] to obtain Quotation?

Client should complete the proposal form in order to provide information such as scope of activities or services, annual income, claims history, etc for underwriting consideration.

Terms and conditions are determined based on information provided (including but not limited to) some underwriting parameters:

  1. Association activities – sporting association and research institution are categories of high risks.
  2. Total asset and income – greater asset and income generally implies higher risk exposures
  3. Percentage of activities (based on income) derived from overseas – USA, Canada and Europe are relatively higher risks than Indonesia or Asia
  4. Claim history of client – nature, frequency and severity of loss
  5. Limit of liability and deductible required
Custom Search